BANTENRAYA.COM – Siapa tak kenal dengan minuman soju dan banyak dicari kalangan tertentu untuk memeriahkan pesta dan masuk dalam jajaran minuman berkelas di tahun 2020.
Minuman soju sendiri berasal dari Korea Selatan dan termasuk dalam salah satu jenis alkohol.
Akan tetapi soju juga ternyata telah dirombak oleh orang Indonesia dengan varian rasa buah-buahan sehingga tak ada kandungan alkohol dan bisa diminum banyak orang.
Baca Juga: Arti Sweater 3 Desember yang Viral di TikTok Itu Apa? Simak Arti dan Penjelasannya
Keunikan dari soju modifikasi ini memiliki desain yang dibuat semirip mungkin dengan desain botol soju asli dari Korea.
Meski tidak mengandung alkohol, apakah soju halal ini berhak mendapat sertifikat halal?
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan jika soju Non alkohol bisa mendapatakan lebel halal asalkan berubah nama.
Baca Juga: Link Nonton Series Kupu Kupu Malam Episode 3 Free dan VIP, Laura Jatuh Cinta pada Raffi
Menurutunya, soju secara tidak langsung mengarah pada minuman keras.
"Maka dari itu untuk menghindari asosiasi kata ini, penggantian nama menjadi syarat memperoleh sertifikat makanan dan minuman halal,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Doakan Farel Prayoga yang Berangkat Sekolah Pakai Jet Pribadi: Mudah-mudahan...
Ketua MUI Apresiasi Peran LDII Kabupaten Serang, Begini Katanya yang Juga Singgung Muhammadiyah dan NU
Hina Ning Imaz dengan Ungkapan Kasar, Ketua MUI Pusat Tegur Eko Kuntadhi: Bermedsos yang Sopan!
Soal Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Ketua MUI Pusat Cholil Nafis
Buka Musda IV MUI Kota Serang, Walikota Syafrudin: Saya Tidak Pernah Nitip Si A atau Si B
MUI Kota Serang Dukung Penerapan Pasal Pidana pada RKUHP Cegah Pasangan Bukan Muhrim Check In di Hotel
Hadiri Pengukuhan MUI Kota Serang Walikota Syafrudin: Harus Solid Dulu di Dalamnya Baru Bekerja
Pasca Dikukuhkan, MUI Kota Serang Programkan Dakwah Digital yang Persisnya Seperti Ini