BANTENRAYA.COM - RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang nekat mencabuli siswi SMP yang masih berusia 13 tahun setelah dicekoki minuman keras (miras).
Ironisnya, korban yang merupakan siswi SMP itu baru saja dikenal pelaku dari media sosial Facebook.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP terjadi pada 10 Juli 2022, di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tok! Sopir Odong Odong Maut di Kota Serang Divonis 10 Tahun Penjara
"Awalnya mereka kenalan di facebook. Setelah beberapa kali komunikasi, mereka akhirnya janjian untuk bertemu," katanya kepada awak media, Selasa 29 November 2202.
Yudha menambahkan pada saat pertemuan itu, korban dicekoki minuman keras yang telah dioplos. Akibat miras tersebut pelajar SMP itu tak sadarkan diri.
"Korban sempat menolak, karena dipaksa akhirnya korban ikut minum hingga mabuk. Disaat mabuk itu korban disetubuhi sebanyak 2 kali," tambahnya.
Baca Juga: Arti Sweater 3 Desember yang Viral di TikTok Itu Apa? Simak Arti dan Penjelasannya
Yudha menjelaskan setelah berhasil mencabuli korban, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang.
Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Artikel Terkait
Sempat Berupaya Bunuh Diri, Pelaku Pencabulan di Kabupaten Serang Meninggal di Rumah Sakit
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Labuan Pandeglang Dibekuk Polisi
Ratusan Polisi Diterjunkan Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan
6 Fakta Anak Kiyai di Jombang, dari Diduga Melakukan Pencabulan Santriwati sampai Menyerahkan Diri
Berat! Inilah Pasal yang Memberatkan Hukuman Mas Bechi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencabulan?
Bejat! Berniat Hendak Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Wanita Penumpang KRL, Aksi Pria Ini Ketahuan
Dicekoki Minuman, Anak 14 Tahun di Cilegon Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih di Bawah Umur