BANTENRAYA.COM - Pj Gubernur Banten Al Muktabar, PT Banten Global Development (PT BGD) dan Bank Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pj GUbernur, Bank Banten hingga PT BGD diduga karena dianggap melakukan pembiaran terhadap komisaris yang telah habis masa jabatannya, namun tak dilakukan pemberhentian.
Gugatan terhadap Pj Gubernur, Bank Banten dan PT BGD dilakukan Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten.
Kemudian juga Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan 2 warga.
Kuasa hukum penggugat dari law firm Sastra Yuda & Partners, Dadang Handayani membenarkan jika dirinya telah mendaftarkan gugatannya tersebut.
Gugatan dilayangkan melalui sistem elektronik Nomor: PN SRG-112022L3O di Pengadilan Negeri Serang, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Reklame di Pandeglang Cuma Pasang Tapi Nunggu Pajak, Pasti Malu....
"Yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tak lain Bank Banten sebagai tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari dana APBD Pemprov Banten," katanya.
"Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak Warga masyarakat dikelola oleh Pj Gubernur Banten," katanya kepada awak media, Selasa 29 November 2022.
Artikel Terkait
BLT BBM Pemprov Banten Disalurkan Lewat Bank Banten, Dirut Tegaskan Siap Berikan Segalanya
PN Serang Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Bank Banten, Alasannya.....
Periksa 5 Saksi, Kejati Banten Bidik Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Banten
Lewat Bank Banten, Pemprov Banten Lakukan Percepatan Penyaluran BLT BBM untuk 75.613 Penerimaan
Kejati Banten Pulihkan Keuangan Bank Banten Senilai Rp9,4 miliar
Patut di Apresiasi , Kejati Selamatkan Uang Bank Banten senilai Rp 5,1 Miliar
Tiga Bulan Kejati Pulihkan Uang Bank Banten Rp25 miliar
Kinerja Terus Membaik, BEM Nusantara dan HIPMI Minta Bupati dan Walikota Tak Anaktirikan Bank Banten