BANTENRAYA.COM - Belasan calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024 yang mendaftar ke KPU Kota Serang kepergok sebagai anggota parpol.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa saat konferensi pers di kantor KPU Kota Serang, Selasa 29 November 2922.
Turut mendampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Baca Juga: Drakor Reborn Rich Episode 7 Tak Tayang Jumat 2 Desember 2022? Cek di Sini Jadwal Terbarunya
Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.
Pendaftaran seleksi calon anggota PPK itu dimulai pada tanggal 20 November hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Fahmi mengatakan, dari 663 pendaftar calon anggota PPK dan, ada belasan orang yang terdaftar sebagai anggota parpol. Belasan orang pendaftar ini terdaftar NIKnya dalam Sipol.
Baca Juga: Link Nonton Series Kupu Kupu Malam Episode 3 Free dan VIP, Laura Jatuh Cinta pada Raffi
Ia mengaku pihaknya tidak tahu belasan pendaftar ini apakah dicatut namanya atau pernah menjadi anggota parpol.
"Nah perlakukannya jika pendaftar ini merasa dicatut, maka melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang disediakan formulirnya oleh KPU melalui help desk," ujarnya.
Artikel Terkait
25.883 Data Anggota Parpol Diverifikasi KPU Kota Serang
KPU Kota Serang Lakukan Verifikasi Administrasi 25.883 Data Anggota Parpol
Tercatat Jadi Anggota Parpol, 5 PNS, Satu Tenaga Honorer dan Mahasiswa Ngadu ke KPU Kota Serang
KPU Kota Serang Datangi Rumah Warga yang Keluarganya Sudah Meninggal, Kaget Ada yang Tak Mau Namanya Dihapus
Siap Turun! KPU Kota Serang Verfak 2.387 Data Anggota Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU Kota Serang Kantongi 33 Lokasi TPS Khusus
Cuma Butuh 30, Pendaftaran Calon Anggota PPK ke KPU Kota Serang Membeludak hingga Ratusan
KPU Kota Serang Tetapkan 2 Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024