BANTENRAYA.COM - Pakar Hukum menyebut pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi Kota Tangerang, dinilai menyalahi wewenang.
Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari soal kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk Lapangan Padi Padi Piknik, Paku Haji, KotaTangerang.
Pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi sendiri dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Lapangan Piknik Padi Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan, aparat disebut tak bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi.
Baca Juga: Tak Hanya dalam Negeri, Program BSF dari Pemkot Cilegon Bisa Untuk Kuliah hingga Mesir Afrika
Menurut Jamin, dalam kasus ini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu 23 November 2022.
Apalagi sampai ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha.
Padahal, tempat usaha itu secara legalitas memiliki perizinan.
"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ucap Jamin.
Menurutnya, yang terjadi ketika pemilik lahan dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama.
Artikel Terkait
Pemilik Hingga Petani Sekitar Kawasan Padi Padi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Curiga Permainan Mafia Tanah
DPUPR Kota Serang Ajukan Lahan Seluas 4.500 Hektare Keluar LSD
Perintah Mentan, Kedelai Varietas Migo-2 Bakal Dikembangkan di Lahan 500 Hektare di Kabupaten Serang
Jokowi Siapkan Lahan 700 Ribu Hektare, Buat Apa?
Adik WH hingga Mediawarman Disebut Terima Uang Secara Tunai dalam Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Targetkan Jadi Supplier Kedelai Nasional, Penangkaran Kedelai Dimulai Bulan Depan, Siapkan Lahan 500 hektar
Kasus Lahan SPA Sampah, 4 Pejabat Pemkab Serang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Untirta dan MAN 2 Kota Serang Saling Klaim Kepemilikan Lahan