Kasus Berlanjut, Pemasangan Palang Besi di Wisata Lapangan Pinik Padi Padi Tangerang Dinilai Salahi Wewenang

- Jumat, 25 November 2022 | 21:03 WIB
Wisata Lapangan Piknik Padi Padi Tangerang. (Instagram @padipadi.official)
Wisata Lapangan Piknik Padi Padi Tangerang. (Instagram @padipadi.official)

BANTENRAYA.COM - Pakar Hukum menyebut pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi Kota Tangerang, dinilai menyalahi wewenang.

Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari soal kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk Lapangan Padi Padi Piknik, Paku Haji, KotaTangerang. 

Pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi sendiri dilakukan aparat pemerintah setempat.

Baca Juga: Punya Klub Bola dan Jadi Pengusaha, Mas Kawin Kaesang Hanya Seperangkat Alat Solat dan Uang Rp300 Ribu

Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Lapangan Piknik Padi Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah. 

Bahkan, aparat  disebut tak bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi.

Baca Juga: Tak Hanya dalam Negeri, Program BSF dari Pemkot Cilegon Bisa Untuk Kuliah hingga Mesir Afrika

Menurut Jamin, dalam kasus ini timbul dugaan kuat  terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.

"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu 23 November 2022.

Apalagi sampai ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. 

Baca Juga: Kapan Drakor Revenge of Other Episode 7 dan 8 Sub Indo Tayang? ini Jadwal Rilis Lengkap dengan Sinopsisnya

Padahal, tempat usaha itu secara legalitas memiliki perizinan.

"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ucap Jamin.

Menurutnya, yang terjadi ketika pemilik lahan dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. 

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X