BANTENRAYA.COM --- PPUU DPD RI dalam melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten dan menggelar diskusi di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Jumat, 18 November 2022.
Dari hasil kunjungan itu disimpulkan, pelaksanaan otonomi daerah belum optimal sehingga dapat berimplikasi terhadap permasalahan hubungan pusat-daerah.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua III PPUU Asyera Respati A Wulandero, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sejumlah pejabat Pemprov Banten, dan perwakilan kabupaten kota di Provinsi Banten.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Tiga Warga Baduy Ditangkap, Sandal Neckerman Ikut Dibawa-bawa
Al Muktabar mengungkapkan terjadi permasalahan implementasi otonomi daerah di Provinsi Banten semenjak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai contoh permasalahan yang dihadapi adalah dana daerah yang dititipkan pada Bank Umum yang sehat perlu mendapat perhatian.
Hal ini tentunya berkaitan dengan jaminan likuiditas dana daerah yang dapat terancam jika terdapat dinamika terhadap dunia perbankan.
Baca Juga: Usulkan Kenaikan UMK menjadi Rp4,7 Juta, Pimpinan Buruh Temui Bupati Serang
Permasalahan ini tentunya strategis sebagai masukan bagi omnibus law UU Keuangan.
Asyera Respati A Wulandero, menyatakan bahwa kunjungan kerja PPUU ke Provinsi Banten adalah upaya PPUU DPD RI untuk mengetahui permasalahan legislasi di daerah sebagai bahan masukan PPUU dalam merumuskan arah legislasi DPD RI ke depan.
“Pertemuan seperti ini merupakan konsep meaningful particiation, karena pandangan daerah sangat penting bagi DPD RI untuk mmerumuskan legislasi ke depan,” katanya.
Baca Juga: Usulkan Kenaikan UMK menjadi Rp4,7 Juta, Pimpinan Buruh Temui Bupati Serang
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu sangat jelas terlihat bahwa tarikan kewenangan daerah ke pusat membawa dampak sangat signifikan pada daerah.
Dia mencontohkan, implemntasi UU HKPD, misalnya, sangat rigid menetapkan kebijakan yang bersifat mandatory yang harus ada dalam keuangan daerah yang memberatkan daerah.
Masalah perizinan yang juga ditarik ke pusat dinilai juga membuat kemandirian daerah berkurang.
“Ini yang nanti akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh PPUU menjadi rekomendasi DPD RI kepada DPR dan Pemerintah Pusat,” kata dia.
Anggota PPUU DPD RI dari Sulawesi Selatan Ajieb Pandindang mengungkapkan, sebenarnya DPD RI dalam pembahasan RUU HKPD sudah memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya terkait alokasi dana alokasi umum (DAU) yang dinamis dan dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Namun nyatanya, UU HKPD yang telah disahkan telah mengamanatkan kebijakan yang bersifat mandatory dan memberatkan daerah.
“Dari pertemuan ini yang dapat kita tampung adalah mengenai urgensi UU Sisdiknas, adanya pengaturan pendidikan dalam omnibus law, serta pengkajian mengenai perizinan bangunan,” katanya.
Anggota PPUU asal Provinsi Banten Abdi Sumaithi merasa bersyukur diskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten dapat terwujud.
Diskusi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemafaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu, PPUU juga menerima masukan serta pandangan undang–undang yang menjadi hambatan dan kendala oleh pemerintah daerah di dalam pembangunan.
Terakhir, hasil inventarisasi materi yang dikumpulkan saat kunjungan kerja di Banten akan diolah oleh PPUU sebagai tindak lanjut untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah undang-undang yang menjadi keluhan pemerintah daerah, sebagai respon dan upaya DPD untuk meresiliensi hubungan kewenangan pusat dan daerah. ***
Artikel Terkait
Deretan Judul Film dan Sinetron yang Pernah Dibintangi Rudy Salam, Bawa Muansa Nostalgia 70-an
Cuaca Buruk, Pohon Tumbang Timpah Mobil Losbak hingga Ringsek di Pandeglang
Darurat! Piala Dunia 2022 Kurang Tiga Hari Argentina Melakukan Perombakan Besar-besaran, Ada Apa Ini?
Viral! Cara Membuat Website Gombal Trending TIKTOK Di HP ANDROID lengkap dengan link videonya, Bucin Banget!
Link Terbaru Ujian Bucin Docs Google Form 2022 yang Viral di TikTok, Seberapa Bucin Pada Pasangan
CEPET SIKAT! Katalog Promo JSM Indomaret 18 November sampai 20 November 2022, Diskon Besar Hanya 3 Hari
DISKON GEDE! Katalog Promo JSM Alfamart 19 November sampai 20 November 2022, sangat terbatas