Dianggap Belum Perlu, Fraksi Partai Golkar DPRD Banten Tolak Raperda Usul Gubernur Soal Perampingan OPD

- Rabu, 16 November 2022 | 22:10 WIB
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten menolak Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten menolak Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM --- Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten menolak pembahasan Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dilanjutkan.

Penolakan itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu, 16 November 2022.

Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membacakan nota pengantar Raperda Usul Gubernur.

Baca Juga: Fun Fact Angklung Jadi Google Doodle, Pernah Dimainkan 10.000 Orang dari 5 Benua, Tembus Rekor Dunia?

Tepatnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di Provinsi Banten.

Dalam nota pengantarnya, Pj Gubernur Banten menyampaikan perlu ada perampingan struktur organisasi pemerintahan di Provinsi Banten sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten Muhsinin mengatakan, saat ini belum perlu dilakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tamat, Season 8 Lanjut di Bulan Puasa 2023? Aris Nugraha Bersuara

Karena itu, Fraksi Partai Golkar menolak pembahasan lebih lanjut terhadap yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten.

"Kami tidak menyetujui pembahasan raperda ini," kata Muhsinin.

Ia mengatakan, Pj Gubernur Banten sebagai pejabat pengganti dari gubernur dan wakil gubernur yang terpilih di Pilkada memiliki tugas bagaimana menjalankan program dari gubernur dan wakil gubernur terpilih sebelumnya.

Baca Juga: Bubun Sedang Terancam, Fans Preman Pensiun 7 Kini Malah 'Perang' dengan Penggemar Ikatan Cinta

Juga bertugas menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang.

"Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar memandang saat ini belum perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah," katanya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten meski menyetujui pembahasan lebih lanjut raperda usul Gubernur, memberikan sejumlah catatan penting serta pertanyaan untuk Pj Gubernur Banten.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X