Tiga Bulan Kejati Pulihkan Uang Bank Banten Rp25 miliar

- Senin, 14 November 2022 | 18:36 WIB
Asdatun Kejati Banten Aluwi saat menginformasikan hasil penagihan tunggakan klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil KI dan KMK Bank Banten.
Asdatun Kejati Banten Aluwi saat menginformasikan hasil penagihan tunggakan klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil KI dan KMK Bank Banten.

Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Preman Pensiun 7 Episode 15A: Preman Suruhan Bang Edi Menggila, Kang Mus Minta Damai

"JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima tunggakan kembali, dan dimasukan ke rekening Bank Banten," katanya.

Leo menegaskan apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.

"Apabila tidak membayar, akan menyerahkan aset yang dijadikan jaminan, dan akan dilakukan lelang. Jumlah jaminan sebanyak 65 SHM, dengan total tanggungan, Rp60 miliar," tegasnya.

Leo berharap jika agunan telah dikakukan penyitaan oleh Kejati Banten, Bank Banten diharuskan bergerak cepat untuk melakukan lelang, guna memulihkan keuangan di Bank milik Pemprov Banten tersebut.

"Jika aset ini dilelang, kami harapkan Bank Banten melakukan upaya cepat melakukan lelang, agar jadi masukan modal dan restrukturisasi Bank Banten," harapnya. ***

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X