Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Lucu Gara-Gara Disebut Edit Foto Dito Mahendra

- Senin, 14 November 2022 | 18:32 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.  (DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA  )
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022. (DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA )

BANTENRAYA.COM - Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

Usai persidangan Nikita menyebut jika dakwaan JPU lucu.

Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang, Slamet, Fitriah dan Budi Atmoko mengatakan jika Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tayangan Ulang Terlalu Panjang, Preman Pensiun 7 Dijadikan Lelucon Tebak-tebakan Penuh Sindiran Para Penonton

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya, Senin 14 November 2022.

Selain itu, Slamet menambahkan Nikita juga dapat dijerat dengan dakwaan subsideritas yaitu Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 311 KUHP.

Slamet menjelaskan awal mula kasus tersebut, bermula dari ketidaksenangan Nikita Mirzani, terkait adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi berupa tuduhan jika Nikita memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.

Baca Juga: 87 Orang Jadi Korban Pengeboman di Istanbul Turki, Belum Ada Pihak yang Mengklaim Bertanggungjawab

"Gangguan tersebut, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Sehingga, atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," jelasnya.

Di saat itu, Slamet menambahkan Nikita membaca pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil," tambahnya.

Baca Juga: Mengungkap Sosok Pelaku Pengeboman di Instanbul Turki, Seorang Wanita Misterius Jadi Sorotan

Kemudian, Slamet mengatakan Nikita Mirzani tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet.

"Setelah dapat Terdakwa kemudian mulai mengedit photo saksi Mahendra Dito," katanya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X