BANTENRAYA.COM - Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.
Usai persidangan Nikita menyebut jika dakwaan JPU lucu.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang, Slamet, Fitriah dan Budi Atmoko mengatakan jika Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya, Senin 14 November 2022.
Selain itu, Slamet menambahkan Nikita juga dapat dijerat dengan dakwaan subsideritas yaitu Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 311 KUHP.
Slamet menjelaskan awal mula kasus tersebut, bermula dari ketidaksenangan Nikita Mirzani, terkait adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi berupa tuduhan jika Nikita memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Baca Juga: 87 Orang Jadi Korban Pengeboman di Istanbul Turki, Belum Ada Pihak yang Mengklaim Bertanggungjawab
"Gangguan tersebut, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Sehingga, atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," jelasnya.
Di saat itu, Slamet menambahkan Nikita membaca pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil," tambahnya.
Baca Juga: Mengungkap Sosok Pelaku Pengeboman di Instanbul Turki, Seorang Wanita Misterius Jadi Sorotan
Kemudian, Slamet mengatakan Nikita Mirzani tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet.
"Setelah dapat Terdakwa kemudian mulai mengedit photo saksi Mahendra Dito," katanya.
Artikel Terkait
Hadiri Pengukuhan MUI Kota Serang Walikota Syafrudin: Harus Solid Dulu di Dalamnya Baru Bekerja
Link Nonton Drakor Cheer Up Episode 11 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, Drakorindo dan Telegram
Presiden Jokowi Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Sanggup Tampung 10.000 Jamaah
Bombastis! Masjid Raya Sheikh Zayed Menjadi Masjid Termegah di Indonesia, Begini Gambaran Bangunannya
Tanggapi Soal Tol Tangerang Merak Banjir, Ini Jawaban Astra Tol Tamer Selalu Pengelola Jalan Tol
Ucapan Selamat Datang Para Pemimpin Negara G20 Milik Jokowi, Kali Ini Kucing Oyen Bersantai di Pantai Bali
Sempat Ditunda, ini Link Nonton Cheer Up Episode 11 Sub Indo Lengkap dengan Spoilernya
Fantastis! Pantas Megah, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Telan Dana Pembangunan Lebih Dari Rp300 M
SInopsis Preman Pensiun 7 Episode 15A 14 November 2022, Cecep dan Ujang jadi Sasaran Empuk Anak Buah Bang Edi
Wakil Presiden Tegaskan Pancasila Sangat Relevan Hadapi Tantangan Zaman
Preman Pensiun 7 Segera Tamat, Season 8 Lanjut di Bulan Puasa 2023? Aris Nugraha Bersuara
Daftar Makanan yang Dimungkinkan Mengandung Khamr, Ada Black Forest Hingga Abon
Insiden Bom Meledak di Instanbul Turki, Tewaskan 6 Warga Sipil