Hukum Mendonorkan Ginjal dalam Islam Seperti yang Dilakukan Fransiska Ncis, Ternyata Tak Sesederhana Itu

- Jumat, 11 November 2022 | 11:00 WIB
Profil Fransiska Ncis seorang pendonor ginjal. (Twitter @Ritafauzh)
Profil Fransiska Ncis seorang pendonor ginjal. (Twitter @Ritafauzh)

BANTENRAYA.COM - Fransiska Ncis viral di media sosial setelah mendonorkan ginjalnya sebelum meninggal dunia.

Fransiska Ncis meninggal dunia pada 10 November 2022 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Wanita berusia 31 tahun asal Yogyakarta itu menderita sakit.

Baca Juga: Banyak Bantuan Sosial, Pasokan Bahan Pokok ke Pasar di Kota Serang Berkurang hingga Terjadi Kenaikan Harga

Satu tahun mennjelang meninggal dunia, Fransiska Ncis memutuskan untuk menyumbangkan ginjalnya.

Ginjal itu diberikan kepada orang lain yang sama sekali tak memiliki hubungan keluarga atau ia kenal sebelumnya.

Donor ginjal tersebut juga dilakukan Fransiska tanpa meminta imbalan uang atau imbalan apapun.

Baca Juga: Lirik Lagu 'World Cup' Karya IShowSpeed, Persembahan untuk Piala Dunia 2022 Qatar

Selain ginjal, Fransiska juga ternyata menyumbangkan kornea matanya.

Bagaimana hukumnya dalam Islam mendonorkan organ tubuh kepada orang lain seperti ginjal atau kornea mata?

Dikutip dari konsultasisyariah.com, hukum mendonorkan ginjal berpulang kepada hukum memberikan kemanfaatan kepada umat manusia yang lain.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten dan Walikota Serang Cek Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Induk Rau, Hasilnya?

Islam memotivasi untuk menjaga kelestarian hidup bersama. Allah berfirman,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah: 32)

Dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi kita untuk meringankan beban penderitaan orang lain,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang meringankan salah satu beban penderitaan seorang muslim di dunia, Allah akan ringankan beban penderitaannya di hari kiamat. (HR. Muslim 2699, Abu Daud 4946, dan yang lainnya).

Apapun wujud manfaat yang bisa kita berikan kepada orang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi kita untuk memberikannya. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

Siapa yang bisa memberikan manfaat bagi saudaranya, hendaknya dia lakukan. (HR. Muslim 2199, Ahmad 14584, dan yang lainnya).

Berdasarkan beberapa dalil di atas, para ulama menyimpulkan bahwa donor ginjal, atau donor darah, termasuk amal besar yang wujudnya menolong orang lain.

Dr. Abdul Hayyi Yusuf – guru besar fakultas Tsaqafah Islamiyah di Khourtom University, Sudan – pernah ditanya tentang hukum donor ginjal, jawaban beliau,

فالتبرع بالكلى لمن احتاج إليها من أعمال البر وخصال الخير

Donor ginjal, bagi orang yang membutuhkan, termasuk amal soleh dan tindakan kebajikan.

Meski demikian, ada hukum yang berbeda mengenai donor ginjal yang mendapatkan imbalan.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan alasan larangan melakukan jual beli anggota badan,

فلا يجوز بيع الأعضاء البشرية مطلقاً لعدة وجوه:
الأول: أن هذه الأعضاء ليست ملكاً للإنسان حتى يعاوض عليها، وكذلك ليست ملكاً لورثته حتى يعاوضوا عليها بعد وفاته.
الثاني: أن هذه الأعضاء الآدمية محترمة مكرمة، والبيع ينافي الاحترام والتكريم.
الثالث: أنه لو فتح الباب للناس في هذا المجال لتسارعوا إلى بيع أعضائهم غير ناظرين إلى ما قد يعود عليهم من ضرر بسبب ذلك، فوجب منع هذا البيع سداً للذريعة المفضية إلى الضرر.

Tidak dibolehkan menjual anggota badan manusia secara mutlak, dengan alasan,

1. Anggota badan bukan milik manusia pribadi, sehingga dia boleh seenaknya menjualnya. Demikian pula, anggota badan bukan milik ahli warisnya, sehingga mereka boleh seenaknya menjualnya setelah kalurganya wafat.

2. Sesungguhnya anggoa badan manusia adalah barang mulia dan terhormat. Menjual benda semacam ini merusak kehormatan dan kemuliaannya.

3. Jika manusia diizinkan melakukan jual beli anggota badannya, bisa jadi mereka akan berlomba menjual anggota badannya, tanpa memikirkan dampak buruk yanga akan dia dapatkan karena kesalahannya. Karena itu, wajib untuk mencegah jual beli semacam ini, dalam rangka menutup celah yang bisa mengantarkan kepada dampak buruk yang lebih besar.

Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 50060.***
 

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X