BANTENRAYA.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi kembali mencabut izin edar Empat obat sirup yang dinyatakan berbahaya.
Empat obat sirup yang dilarang BPOM merupakan produksi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Empat obat sirup teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Ternyata BPOM merilis, bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, tiga perusahaan yang duluan dikenakan sanksi pencabutan izin edar.
Baca Juga: Cicilan Rumah Nunggak Tiga Bulan, Raffi Ahmad Siap Bantu Jessica Iskandar: Benar Ya!?
Dengan adanya tambahan empat obat yang dicabut izin edarnya, BPOM mengumumkan jumlah obat sirup yang dilarang edar menjadi 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi setelah sebelumnya ada total 69 obat sirup yang lebih dulu dicabut izin edarnya.
"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," tulis keterangan resmi BPOM, Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Tinggal Diambil Sumpah?
Berikut Daftar empat obat sirup yang ditarik izin edarnya:
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DBL9304003837A1, produksi PT Ciubros Farma.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DKL9604004633A1 produksi PT Ciubros Farma.
3. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik 60 ml dan 120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1 produksi PT Samco Farma.
Baca Juga: Ini Ucapan dari Joko Widodo untuk Hari Pahlawan 2022: Generasi Penerus Harus Melanjutkan Perjuangan
4. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1 produksi PT Samco Farma.
BPOM memerintahkan menarik izin edar obat sirup tersebut di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Artikel Terkait
Pemilik Pabrik Tagih Janji Pembelian 1.000 Alsintan Pesanan Presiden Jokowi 7 Tahun Lalu
Deretan Pendukung Wanita Timnas Tercantik Dalam Gelaran Piala Dunia, Suka Iseng Gambar Ditangkap Kameramen
Pihak Qatar Kutuk Wisatawan LGBTQ Jelang Piala Dunia 2022, Pemerintah Jerman Bilang Itu Hal Buruk
KAI Umumkan Adanya Keterlambatan Perjalanan Kereta Api Hingga 30 November 2022
Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini 10 November 2022, Bang Edi Buat Trio MCU Tak Berguna
Pemprov Banten Usulkan 13 Perda Dicabut, Ini Daftarnya
KPK Sergap 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Sadis! Inilah Peraturan Piala Dunia 2022 Qatar: Melanggar Aturan Tujuh Tahun Penjara Sampai Hukuman Mati
D.O EXO Tampil Basah-basahan di Bad Prosecutor Episode 12, Ada Kejutan Apa lagi?
Wakil Ketua MPR RI: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII