Alasan Presiden Jokowi Setuju Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan

- Jumat, 4 November 2022 | 07:52 WIB
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

BANTENRAYA.COM - Harga rokok direncanakan naik, setelah pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun 2023, dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan soal rencana kenaikan CHT itu, telah disampaikan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya dalam rilis yang dikutip Bantenraya.com, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Rangkuman Cerita Preman Pensiun 7 pada 3 November 2022, Aksi Heroik Kang Gobang jadi Sorotan

Sri Mulyani menambahkan kenaikan tarif CHT dilakukan secara bertahap, hingga tahun 2024 nanti.

Adapun kelompok tarif CHT yang akan naik, mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT).

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Baca Juga: Tata Cara Dan Langkah-langkah Mengajukan Set Top Box Siaran TV Digital Gratis, Khusus Warga Miskin!

Selain rokok tembakau, Sri Mulyani menegaskan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

“hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tegasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan tujuan kenaikan CHT itu dalam upaya pemerintah untuk menurunkan perokok, khususnya untuk anak usia 10-18 tahun.

Baca Juga: Banyak yang Masih Salah, Berikut Cara Pasang Set Top Box TV Digital Mudah dan Anti Ribet

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ungkapnya. ****

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X