Komnas HAM Temukan Pelanggaran Regulasi di Tragedi Kanjuruhan

- Kamis, 3 November 2022 | 12:18 WIB
Instagram PSSI ramai disebur netizen pasca mereka membatalkan penyelenggaraan FIFA matchday awalnya akan digelar di JIS. (Twitter @pssi)
Instagram PSSI ramai disebur netizen pasca mereka membatalkan penyelenggaraan FIFA matchday awalnya akan digelar di JIS. (Twitter @pssi)

 

BANTENRAYA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama antara PSSI dengan Polri.

Temuan pelanggaran regulasi ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Pelanggaran regulasi ini terungkap dalam pemaparan hasil akhir temuan faktual dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Rabu 2 November 2022.

Beka Ulung Hapsara menjelaskan,
PSSI disebut melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama atau PKS yang bertentangan dengan regulasi FIFA.

Baca Juga: Menkominfo Sindir Channel TV yang Masih Siaran Analog, Berikut Daftarnya

“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” jelas dia.

Selain itu, kata Beka Ulung Hapsara, dijabarkan bahwa PSSI tidak menetapkan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu sebagai pertandingan yang beresiko tinggi atau high risk.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menambahkan, PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut, baik secara etik maupun pidana, lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.

“PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” tandasnya. ***

 

Editor: Muhaemin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X