7 Pelanggaran HAM Saat Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Penggunaan Gas Air Mata

- Kamis, 3 November 2022 | 08:34 WIB
Berikut 7 pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, salah satunya gas air mata (YouTube Humas Komnas HAM)
Berikut 7 pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, salah satunya gas air mata (YouTube Humas Komnas HAM)


BANTENRAYA.COM - Tragedi Kanjuruhan pada bulan Oktober menyisakan luka mendalam bagi masyarakat.

Tragedi Kanjuruhan merenggut nyawa ratusan orang suporter bola Aremania di Stadion Kanjuruhan.

Suporter bola Aremania yang tewas akibat kehabisan napas seteleh berdesakan dan terinjak-injak karena lemparan gas air mata dari pihak berwajib pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 3 November 2022, Preman pensiun 7 dan Cinta Alesha Kembali Tayang

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan pada Rabu, 2 November 2022.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam merilis melalui laporan bahwa setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ucap Choirul.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Baikan Setelah 4 Tahun Bertengkar, Airyn Tanu Tanya Soal Hubungan Mereka

Anam mengatakan jika pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," lanjutnya.

pelanggaran HAM keempatvadalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

Baca Juga: Terbaru Coupon Code The Spike Volleyball Story 3 November2022, Banyak Hadiah Bola Voli Gratis

"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," kata Anam.

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X