BANTEN RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan artis Nikita Mirzani yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Minggu (30/10/229. Nikita Mirzani saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan jika penolakan penangguhan Nikita Mirzani, sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Berdasarkan pemantauan, dan analisa JPU terhadap tersangka NM, sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU. Sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," katanya kepada awak media, kemarin.
Alasan lainnya, Freddy menjelaskan dengan adanya kesibukan Nikita Mirzani, JPU khawatir tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dita Mahendra itu melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Amankan 15 Pemuda Bersajam, Diduga hendak tawuran di Kota Serang
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif (Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya-red)," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Serang, menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu.
"Perkara pencemaran nama baik. Sudah seperti kasus teroris aja penanganan ya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," katanya.
Fahmi menilai alasan JPU yang khawatir Nikita Mirzani melarikan diri ke luar negeri tidaklah logis. Sebab, dari penyidikan kepolisian Nikita selalu kooperatif dan melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor satu Minggu satu kali ke penyidik.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Pandeglang Lakukan Pengawasan Peredaran Obat-obatan
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif datang terus dan tidak menghilang," tandasnya.
Fahmi menegaskan dirinya akan kembali mendatangi kantor Kejari Serang pada Senin (31/10/22) mendatang, untuk mempertanyakannya langsung terkait penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya di kabulkan atau tidak," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik kepolisian melimpahkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang ITE atas laporan Dito Mahendra.
Artikel Terkait
Atasi Masalah Putus Sekolah, Dindikbud Kota Cilegon Optimalkan Peran PKBM
Maknai Hari Listrik Nasional, PLN Bagi Kebahagian Bersama 54 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa
UPDATE Korban Tragedi Halloween Party Itaewon, 151 Orang Meninggal Dunia dan 355 Dilaporkan Hilang
Kado Hari Listrik Nasional Ke-77, Masyarakat Pra Sejahtera Banten Nikmati Sambung Baru Listrik Gratis dari Pem
Sejarah Rabiul Akhir Bulan Keempat Tahun Hijriah, Dicetuskan oleh Buyut Rasulullah SAW Harir Baldan
650 Pegawai di Pemkot Cilegon Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pelayanan
22 WNA Tewas di Tragedi Halloween Itaewon Korea Selatan, Adakah Orang Indonesia?
Pemprov Banten Siapkan BTT untuk Tangani Gagal Ginjal Akut di Banten
Nekat Lawan Arus Jalan, Pemotor Tewas Dihantam Kontainer
Polisi Amankan 15 Pemuda Bersajam, Diduga hendak tawuran di Kota Serang