Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," katanya.
Freddy menyatakan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," pungkasnya. *
Artikel Terkait
Bermain di Inggris dan Belanda, Berikut Porfil Ivar Jenner dan Justin Hubner yang Akan Dinaturalisasi PSSI
Sinopsis dan Link Nonton Preman Pensiun 7 Selasa 25 Oktober 2022, Saep Melarat Lagi, Yayat Kehilangan Dompet
Kronologi Paspampres Ditodong Senjata Api oleh Perempuan Misterius, Kapolda Metro: Bukan Teror
Satu Jam Berlalu, Whatsapp Masih Error dan Belum Bisa Dioperasikan
WA Error, Warga Ramai-Ramai Migrasi ke Telegram
RSUD Cilegon Layani 16 Pasien Cuci Darah Per Hari, Alat Hemodialisa Butuh Penambahan
Agus Carenang Bakal All Out Antarkan Airin Jadi Gubernur Banten
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Terjadi Letusan dan Mengeluarkan Kolom Abu
SEMAKIN SERU! Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 9, 25 Oktober 2022: Bisa-bisanya Lord Yayat Kecopetan
Kabar Baik, Tenaga Medis Diperbolehkan Memberikan 156 Resep Obat Cair Untuk Anak
Viral Penumpang KRL Jabodetabek Dapat Pelecehan Seksual Setiap Hari, dari Onani sampai Diremas Pantat
Ulama Muda Banten Harus Manfaatkan Medsos sebagai Media Dakwah