• Jumat, 22 September 2023

Lika Liku Kasus UU ITE Nikita Mirzani, dari Penjemputan Paksa di Rumah, Penangkapan di Mal, Hingga Ditahan di

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:11 WIB
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA  )
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA )

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," katanya.

Freddy menyatakan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," pungkasnya. *

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X