Lika Liku Kasus UU ITE Nikita Mirzani, dari Penjemputan Paksa di Rumah, Penangkapan di Mal, Hingga Ditahan di

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:11 WIB
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA  )
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA )

BANTENRAYA.COM - Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan dan penjara sementara di Rumah Tahanan alias Rutan Kelas IIB Serang.

Sebelum menjadi tahanan titipan, proses berliku terjadi dalam dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 yang dilakukan Nikita Mirzani dan dilaporkan Dito Mahendra ini.

Pertama kali proses tersebut alot yakni saat Nikita Mirzani dipanggil paksa anggota Polresta Serang Kota di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada pada 15 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi dan Mobil Tahanan, Gara-Gara Ferdy Sambo?

Ada juga penggeledahan yang dilakukan anggota kepolisian pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, yang tidak kalah menghebohkan yakni saat Nikita Mirzani ditangkap di salah satu mal pada 21 Juli 2022 tapi gagal ditahan dan dilepaskan kembali.

Saat ini pada Selasa 25 Oktober 2022 pukul 17.55 Kejari Serang akhirnya berhasil membawa Nikita Mirzani untuk ditahan menjadi tahanan titipan hingga 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Penahanan Nikita Mirzani Alot, Sempat Ngamuk-Ngamuk di Kejari Serang dan Keluarkan Kata-Kata Tak Terduga

Namun, proses penahanan Nikita MIrzani juga berjalan sangat alot. Bahkan, Nikita Mirzani sempat berteriak dan mengamuk.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, awal Nikita Mirzani berurusan dengan kasus tersebut karena dugaan adanya tindak pidana UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota oleh pelapor yakni Dito Mahendra.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, aparat kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?

"Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor," kata Shinto beberapa waktu lalu.

Karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir terhadap panggilan kepolisian, maka Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X