• Sabtu, 23 September 2023

Nunggak Pajak 1,5 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto (istimewa)
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto (istimewa)

BANTENRAYA - Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat ada 1,5 juta kendaraan di wilayah hukum Polda Banten menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jutaan kendaraan itu terancam akan dihapus datanya dari sistem yang ada di Samsat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan ada sekitar 5 juta kendaraan yang tercatat di wilayah hukum Polda Banten, dari jumlah itu ada sekitar 30 persen kendaraan bermotor, menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

"Dari lima juta itu kurang lebih ada 30 persen. Berarti ada 1,5 juta kendaraan baik roda dua, empat diatasnya menunggak pajak itu masuk dalam kategorinya penghapusan data kendaraan," katanya kepada Banten Raya, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Sudah Salurkan Rp307,1 Triliun Untuk Bansos, Ini Jumlahnya Penerimanya

Budi menjelaskan untuk penghapusan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun itu, tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Intinya petugas kepolisan atau yang ada di registrasi bisa menghapus ranmor sesuai yang ada dalam unsur pasal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan untuk rencana penghapusan data kendaraan itu masih dalam tahap sosialisasi, sambil menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Langkah sosialisasi yang kita lakukan diharapkan bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi. Sehingga bisa aktif kembali, dengan validasi data," ungkapnya.

Baca Juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara yang Terjerat Kasus Dugaan Narkoba, Umur Hingga Perjalanan Karier

Budi menambahkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar dapat melunasinya saat ini. Sebab, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Makanya kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali," tambahnya.

Budi menjelaskan pendataan kendaraan bermotor tersebut sangat penting dilakukan, agar para stakeholder dapat mengambil keputusan yang tepat dan benar terkait masalah kendaraan bermotor.

"Saya pikir setidaknya warga masyarakat sadar dalam tahapan sosialisasi ini sehingga bisa meregistrasikan kembali dan memenuhi kewajiban bayar pajak," jelasnya.

Budi menegaskan apabila data kendaraan sudah dihapus, maka registrasi kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya.

"Ada engga upaya yang bisa dilakukan kalau ini sudah telat, karena bunyi undang-undangnya seperti itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X