Menko PMK Minta Polri Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Alasannya Mengejutkan

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:31 WIB
Foto ilustrasi obat sirup (Istimewa)
Foto ilustrasi obat sirup (Istimewa)

 

BANTENRAYA.COM - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Pengusutan kasus gagal ginjal akut penting dilakukan, lantaran sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak.

Permintaan pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut," ujar Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: 24 Oktober 2022 Hari Libur? Ternyata Ada 3 Hari Besar Nasional dan Internasional, Simak Penjelasannya di Sini

"Permintaan ini disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," sambungnya.

Muhadjir Effendy menyebut pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak," jelas Muhadjir Effendy.

"Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," imbuh dia.

Baca Juga: Tanggal 24 Oktober 2022 Libur atau Tidak? Simak di Sini Banyak Peringatan Hari Besar di Indonesia

Pemerintah, kata Muhadjir Effendy, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirop itu, proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.

Muhadjir Effendy menilai kasus ini sangat penting, karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan.

"Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas," tandas Muhadjir Effendy. *

Halaman:

Editor: Muhaemin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X