BANTENRAYA.COM -- Sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar kembali hari ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya yaitu Brigadir J.
Dalam kasus terbunuhnya Brigadir J ini, Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis, yaitu kasus pembunuhan dan kasus perintangan terhadap penyidikan pembunuhan.
Baca Juga: Bebas Jerat Hukum Lewat Restoratif Justice, Pelaku Kejahatan Bersimpuh Dihadapan Kajari Cilegon
Atas kasus pembunuhan, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara untuk kasus perintangan terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Agenda sidang hari ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo.
“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin 17 Oktober 2022 silam dikutip Bantenraya.com dari PMJNews. ***
Artikel Terkait
Gara-Gara Surat Untuk Sang Istri, Bintang Emon Tranding Twitter
Perhatian, Jumlah Kematian Kasus Gagal Ginjal Hampir 100 Orang, Kemenkes Minta Anak Tak Konsumsi Obat Cair
Resolusi Tinggi! Download Logo Hari Santri 2022 Format JPG dan PNG, Tersedia Tema juga Filosofi
MTs Al Halim di Kecamatan Bojong Juarai LT 3 Tingkat Kwarcab Pandeglang
Inilah Teks Ikrar Santri Indonesia, Penuh Pengabdian Kepada NKRI
Lengkap! Lirik Mars Hari Santri Nasional, Nyanyikan pada 22 Oktober 2022
Pengertian GgGAPA Dalam Gangguan Ginjal dan Masih Ditelusuri IDAI
Bebas Jerat Hukum Lewat Restoratif Justice, Pelaku Kejahatan Bersimpuh Dihadapan Kajari Cilegon
Alasan Ronaldo Tak Dimainkan Saat Melawan Tottenham
DLH Kota Serang Siap Hadapi Banjir Usai Apel di Alun Alun Barat Kota Serang