• Jumat, 22 September 2023

Bebas Jerat Hukum Lewat Restoratif Justice, Pelaku Kejahatan Bersimpuh Dihadapan Kajari Cilegon

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:52 WIB
Proses restoratif justice oleh Kejari Cilegon terhadap pelaku kejahatan di Rumah Restoratif Justice, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu, 19 Oktober 2022. (Gillang bantenraya.com)
Proses restoratif justice oleh Kejari Cilegon terhadap pelaku kejahatan di Rumah Restoratif Justice, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu, 19 Oktober 2022. (Gillang bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan praktik restoratif justice terhadap 4 orang tersangka kasus tindak kejahatan. 

Pemberian restoratif justice dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang berada di samping Kantor Lurah Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kasus pertama yaitu pencurian dan pembelian barang hasil curian yang melibatkan 3 orang tersangka. 

Kasus tersebut bermula saat tersangka Sodikin mengambil handphone milik Apriadi di salah satu lokasi parkir truk di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Agustus 2022 lalu. 

Baca Juga: Ari Lasso Ditinggal Pesawat Batik Air di Singapura: Saya Tidak Pernah Telat Pesawat Seumur Hidup!

Sodikin mengambil handphone milik Apriadi yang merupakan sopir truk saat pemiliknya lengah.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Sodikin menjualnya melalui facebook dan kemudian dibeli oleh Supandi yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sodikin menjual dengan harga Rp 1,1 juta.

Tak berhenti di situ, Supandi yang membeli handphone dari Sodikin menjual lagi barang hasil curian tersebut kepada Nyu Hadianto melalui facebook juga kemudian melalukan cash on delivery Rp 1,75 juta. 

Namun, pemilik handphone yang telah melaporkan kehilangan barang kepada pihak kepolisian, lalu ditemukanlah handphone pada Nyu Hadianto yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan kepada Supandi dan Sodikin sepekan sekitar sepekan setelah kejadian.

Baca Juga: 2 Tersangka Tawuran Pelajar di Lebak Terancam Bui 10 Tahun

Di mana, saat dilakukan penangkapan Sodikin, yang bersangkutan baru saja melangsungkan pernikahannya beberapa hari sebelum ditangkap polisi. 

Atas kasus itu, Sodikin dikenakan pasal 362 KUHP dan Supandi beserta Nyu Hadianto dikenakan pasal 480 KUHP.

Di kasus yang lain, saudara Habibi yang merupakan warga Cilegon menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya Endud. 

Saat itu, Habibi meminjam sepeda motor kepada Endud yang selama ini dikenal baik kepada dirinya. 

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X