• Jumat, 22 September 2023

Brigadir Nofriansyah Yosua Meninggal Akibat Tembakan Ferdy Sambo

- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Sambo tembak kepala Yoshua saat masih mengerang kesakitan.   (Akun Twitter@Narasi Newsroom.)
Sambo tembak kepala Yoshua saat masih mengerang kesakitan. (Akun Twitter@Narasi Newsroom.)

BANTEN RAYA.COM - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal akibat tembakan Ferdy Sambo. Hal tersebut terungkap dalam surat Dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Dikutip dalam akun Twitter@Narasi Newsroom, ia mengatakan, awalnya Richard Eliezer menembak Yoshua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat di sekujur tubuh Yoshua.

"Setelah ditembak Richard Eliezer, Yoshua masih bergerak dan mengerang kesakitan, saat itulah kata jaksa, Sambo menembak kepala Yoshua, tepat di bagian sisi kiri," katanya dikutip oleh Bantenraya.com.

Lebih lanjut, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak gerak kesakitan.

Baca Juga: Camat Pulosari Pelopori Pengentasan Stunting dengan Program Dashat

"Lalu untuk memastikan, benar benar tidak bernyawa lagi terdakwa Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali, hingga mengenai tepat kepada kepala sisi kiri korban Nofriansyah," ungkapnya.

Sementara itu, Didalam akun Youtub@Narasi Newsroom sedang ditayangkan sidang perdana Ferdy Sambo yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

"Didalam sidang ini terdapat agenda berupa pembacaan surat dakwaan," jelasnya dalam akun youtubnya.

Ia menuturkan, terdakwa lain yang dihadirkan langsung dalam sidang tersebut yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipanggil ke Polresta Serang Kota, Tapi Pengacaranya Saja Yang Hadir

"Sementara Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni pada Selasa 18 Oktober 2022 nanti," tuturnya.

Ia menambahkan, sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim dari PN Jakarta Selatan.

"Dengan nama hakim Wahyu imam Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono," tambahnya. (***)

(mg-sahrul gunawan)

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X