BANTENRAYA.COM - Artis penyanyi Rizky Billar jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi berhasil mengantongi dua alat bukti. Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.
Rizky Billar pun akhirnya disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," ujar Endra Zulpan kepada wartawan dikutip dari PMJNEWS, Kamis 13 Oktober 2022.
Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Hutang Pinjol dan Cicilan Cepat Lunas, Ini Doa Pelunas Hutang yang Ampuh dan Mujarab
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," katanya. *
Artikel Terkait
Ini Beberapa Faktor Rizky Billar Ditetapkan jadi Tersangka KDRT, Ancamannya Berapa Tahun?
DBD di Kota Serang Melonjak 4 Kali Lipat
Ditetapkan Jadi Tersangka, Rizky Billar Gandeng Pengacara Kondang Hotma Sitompul
Pasal yang Dikenakan Rizky Billar Karena KDRT, Masuk Penjara Lebih dari 3 Tahun
Hutang Pinjol dan Cicilan Cepat Lunas, Ini Doa Pelunas Hutang yang Ampuh dan Mujarab