• Sabtu, 30 September 2023

Tunggu Pelimpahan Berkas, Ferdy Sambo Cs Siap Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 14:20 WIB
PN Jakarta Selatan segera menjadwalkan sidang kasus pembunuhan Brigadir J setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan. (PMJNews)
PN Jakarta Selatan segera menjadwalkan sidang kasus pembunuhan Brigadir J setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan. (PMJNews)

BANTENRAYA.COM - Tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J akan dijadwalkan bila pelimpahan berkas telah selesai ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Untuk memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, PN Jakarta Selatan telah menyiapkan hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga: Tidak Punya Hak Menjual Karakter Cecep Preman Pensiun 6, Abenk Marco Tak Tertarik Terima Tawaran Endorse

Terkait rencana penunjukkan hakim pemimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 10 Oktober 2022.

Penunjukan hakim dilakukan bila PN Jaksel telah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari Kejagung.

"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Penampakan Perempuan di Atas Atap Rumah Warga Bikin Merinding Dikira Kuntilanak, Ternyata...

Pasca menentukan hakim, PN Jaksel akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Saat ini, PN Jaksel masih menunggu berkas dan para tersangka dari kejaksaan.

Direncanakan pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel pada hari ini Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Luapan Kesedihan Ryan Boedi, Ayah Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa yang Bunuh Diri Terjun dari Lantai 11 Hotel

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap II mencakup berkas dan para tersangka.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X