• Sabtu, 23 September 2023

Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Beda Tempat dengan Ferdy Sambo

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) menjalani penahanan di Rutan Salemba (PMJ News)
Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) menjalani penahanan di Rutan Salemba (PMJ News)

BANTENRAYA.COM – Melalui putusan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) para tersangka pembunuhan Brigadir J resmi ditahan.

Tersangka yang ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah melawati proses pemberkasan dari Kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Ada sejumlah tempat untuk tersangka yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadr Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun Putri Candrawathi beda lokasi dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Intip Spoiler My Ice Girl Episode 4 Lengkap Dengan Link Nonton Bukan Rebahin atau Telegram

Seperti yang dilansir Bantenraya.com dari PMJ News memberitakan bahwa Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) menjalani penahanan di Rutan Salemba.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Mako Brimob menurut Fadil dijadikan tempat penahan bagi tersangka lain.

Baca Juga: Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 Unit Televisi, Netizen Bingung dengan Cara Berhitung DPR RI

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Untuk para ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terlibat bahkan ikut mengeksekusi Brigadir J ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Diantara ajudan yang dimaksud adalah Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf (sopir Sambo).

Baca Juga: Rektor Untirta Fatah Sulaiman Minta Perkuat Sinergitas dengan Media

Penahanan kepada tersangka dimaksudkan untuk memperlancar jalannya persidangan nanti yang akan ditempuh Sambo dan istri serta kawan-kawan.

“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X