Kejari Serang Pulihkan Keuangan Rp1,1 Miliar dari Tunggakan Pajak di Kota Serang

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:57 WIB
Kejari Serang melakukan rapat evaluasi penagihan tunggakan pajak di Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)
Kejari Serang melakukan rapat evaluasi penagihan tunggakan pajak di Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri Serang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Uang tersebut didapat Kejari Serang dari pembayaran tunggakan pajak sejumlah badan usaha atau perusahaan di wilayah Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak melalui Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengatakan jika pada tahun 2022 ini, pihaknya menerima 58 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kota Serang untuk menyelesaikan tunggakan pajak perusahaan.

Baca Juga: Apes.... Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Saat Nekat Menyeberang di Tol Tangerang-Merak

"Dari total tagihan Rp2,5 miliar, hingga bulan ini kami telah berhasil menagih sekitar Rp1,1 miliar," katanya saat ditemui di kantornya.

Ahmadi menjelaskan badan usaha milik perorangan menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PPB) serta pajak daerah lain-lain sejak awal tahun 2022 hingga sekarang.

"Untuk sisanya sekitar Rp1,4 miliar, akan dibayarkan pada Desember 2022. Sudah ada pernyataan diatas materai," jelasnya.

Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, Kini Arema FC Terkena Denda 250 Juta hingga Larangan Menjadi Tuan Rumah

Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan para penunggak pajak ini beralasan, tak membayar pajak, karena terkena dampak pandemi Covid 19.

"Kendala kebanyakan di zaman pandemi, ekonomi sulit tidak ada pemasukan," ungkapnya.

Ahmadi menegaskan badan usaha yang tidak menyelesaikan tagihan piutang pajaknya, akan diproses hukum melalui Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Profil Inka Putri Pratiwi Pemeran Feni di Preman Pensiun 6, Ternyata Seorang Pembalap Nasional

"Melakukan gugatan perdata, bisa sampai penyitaan aset," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan jika pihaknya telah memberikan SKK terhadap 92 Nomor Objek pajak Daerah (NOPD) dan 4 Nomor Pokok Wajib pajak Daerah (NPWPD), dengan total tagihan Rp2,5 miliar.

"Total yang tertagih Rp1,1 miliar sisanya Rp1,4 miliar. Dari total 58 SKK dengan total Rp2,5 miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X