Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.
"Untuk itu, masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol," jelasnya.
Budi mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol, dan tidak menyeberang di sembarang tempat.
Baca Juga: Datangi Kasemen Kota Serang, Mensos Risma Bagi-bagi Mesin Pengolahan Air Kotor Jadi Layak Minum
"Fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol. Seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol," imbaunya. ***
Artikel Terkait
Profil Hermanto Dardak, Ayah Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol
Penyebab Kecelakaan Ayah Wakil Gubernur Jatim di Tol Pemalang, Sopir Alami Ini dan Terjadilah.....
Warga Bojong Pandeglang Minta Dilibatkan Proyek Tol Serpan Seksi III Cileles-Panimbang
Tol Serpan Seksi Tiga Ditarget Selesai 2024, Pemkab Pandeglang Buka Kawasan Industri
Gara-Gara Asap Tebal, 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan – Pemalang
Korban Kecelakaan di Tol Pejagan - Pemalang Ternyata Putra Bungsu Jamintel, Ini Kendaraan yang Digunakan
Viral Video Sopir Rekam Pembakaran Dekat Jalan Tol, Asap Buat Jarak Pandang Sangat Terbatas
Pemkot Cilegon Buka Galeri UMKM, Lokasinya Dekat Tol Cilegon Timur