Selain tak boleh ada penonton, Arema FC juga dilarang bertanding di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Namun, Arema FC dapat bermain ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Kemudian sanksi kedua berupa denda. Di mana Arema FC dikenakan denda sebesar 250 juta akibat tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Suasana Duka Kanjuruhan: PSSI Sebut Pintu Area Stadion Tak Dibuka Panpel
Menurut Erwin, sanksi yang diberikan kepada Arema FC dikarenakan kesalahan panitia pelaksana yang tidak mampu menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," ujar Erwin Tobing.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menuding banyaknya korban jiwa disebabkan panitia tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Program Pra Kerja Berlanjut, Ekonom Beri Apresiasi hingga Sebut Inisiasi yang Baik
Sehingga banyak supporter yang kesulitan menemukan jalan keluar saat ditembakkan gas air mata oleh polisi.
Akibatnya, mereka terjepit bahkan terinjak-injak oleh supporter lain yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Artikel Terkait
2 Polisi Gugur di Kanjuruhan Dapat Kenaikan Pangkat, 9 Polisi Dicopot Termasuk Danyon dan Dankie Brimob
Miris! Inilah Voice Note Pengakuan Saksi Mata yang Sesungguhnya atas Tragedi Kanjuruhan, Polisi...
Cerita Tragis Korban Kanjuruhan Malang, Meninggal Demi Selamatkan Keluarga
Pernyataan Keras Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan: Sanksi Kepada yang Bersalah
Danrem 064 Maulana Yusuf Turut Berduka Cita Tragedi Kanjuruhan: Peristiwa Kelam Bagi kita Semua
Suasana Duka Kanjuruhan: PSSI Sebut Pintu Area Stadion Tak Dibuka Panpel
Kuburan Massal Gate 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Peristiwa Tragis Paling Mengerikan