BANTENRAYA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan bank sentral di seluruh dunia dalam menaikkan suku bunga secara agresif adalah upaya meredam inflasi yang sudah terlalu tinggi.
Saat ini, sejumlah negara menghadapi risiko ledakan inflasi karena meningkatnya harga komoditas pangan hingga energi.
"inflasi menjadi musuh terbesar dunia sekarang," terang Ketum Golkar itu.
Baca Juga: Lesti Kejora dibanting, Inul Daratista unfollow Rizky Billar: maaf bunda ga respect!
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan kondisi badai global disebabkan krisis pangan dan energi yang dipicu konflik Rusia-Ukraina.
Indonesia pun tidak lepas dari imbas ketidakpastian global. Yang paling terasa adalah kenaikan harga bahan bakar minya (BBM).
"Pertama, dari komoditas pasti akan bergejolak harganya. Saya kira Rusia-Ukraina masih akan berlanjut sampai 2023. Karena perkiraan perangnya lama," katanya.
Baca Juga: Emosi Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Banting Lesti Kejora, Polisi: Dilakukan Berulang Kali
"Tentunya harga komoditas dan beberapa komoditas utama seperti bahan pangan, energi, minyak, gas itu tinggi. Jadi dampaknya ke kita, potensi inflasi dari BBM masih menghantui," terangnya.
Sebab itu, menurut Tauhid, pemerintah perlu memberikan stimulus fiskal untuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan bantalan sosial (bansos).
"Apa yang harus dilakukan? Ya, pemerintah harusnya dengan stimulus fiskal. Bantalan subsidi pasti harus diperlukan," tambahnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece: Pertarungan Dua Dewa Pedang Terbaik Zoro Vs Ryuma, Siapa Dewa Pedang Ryuma?
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian inflasi Daerah untuk menjaga keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.
Artikel Terkait
Menko Airlangga : Perkuat Sinergi dan Gebrakan Extra dari TPIP-TPID untuk Kendalikan Inflasi
Pengendalian Inflasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartato Minta Daerah Tak Ragu Gunakan BTT
BI Peringatkan Pemkot Cilegon, Inflasi Sudah Melebihi Batas Nasional, Bakal Makin Tinggi Akibat Kenaikan BBM
Pasca Kenaikan BBM, Target Inflasi di Bawah 5 Persen Dinilai Masih Masuk Akal
Pemkot Serang Siapkan Rp 4,1 Miliar untuk Bansos Tekan Inflasi
Berhasil Tekan Inflasi, Sri Mulyani Kucurkan Dana Insentif Rp10 Miliar Untuk 40 Daerah
Bayangi Upaya Pemulihan Ekonomi, Inflasi Tahun Ini Bisa Tembus 6,27 Persen
Airlangga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dibutuhkan Kendalikan Inflasi