BANTENRAYA.COM - Tarif Kapal di Pelabuhan Merak naik 11 persen. Kenaikan tarif tersebut imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub RI Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Yanadi SIap Pimpin dan Majukan PWI Pandeglang Periode 2022-2025
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ jelasnya.
Baca Juga: Yanadi SIap Pimpin dan Majukan PWI Pandeglang Periode 2022-2025
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107.000.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Hendro.
Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkas Hendro.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikan tarif kapal penyeberangan tidak sesuai dengan pengusulan dari Gapasdap. Sebenarnya usulan Gapasdap akibat adanya kenaikan BBM adalah sebesar 7-10 persen, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen.
Baca Juga: Mulai 2023, Pemprov Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
"Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32 persen yang berdampak kekurangan sebesar 7 - 10 persen. Sehingga sebenarnya kenaikan tarif tersebut seharusnya sebesar 43 persen," ujar Khoiri.
Artikel Terkait
Hidden Hills, Duo Indie Pop Ballad Kota Serang Rilis Single Perdana Akhir September Ini
Toni Bakal Ditendang Cecep dari Terminal, Berikut Bocoran Cerita Preman Pensiun 6 Episode 30 Malam Ini
Mulai 2023, Pemprov Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bukan Hanya Tatap Muka, Pertemuan Airlangga-Puan Bakal Perkuat Peluang Koalisi
Keretakan Rizky Billar Dan Lesti Kejora Sudah Terlihat Di Momen Ini, Netizen: Real Life Beda 180 Derajat