• Sabtu, 30 September 2023

Kasus KSP Indosurya Masuk Persidangan, Kerugian Rp106 Triliun dari 23 Ribu Korban

- Kamis, 29 September 2022 | 15:28 WIB
Persidangan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya  (PMJ NEws)
Persidangan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (PMJ NEws)

BANTENRAYA.COM – Persidangan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah mengalami kerugian bagi anggotanya sebesar Rp106 triliun dan telah menjali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kasus KSP Indosurya yang merugikan nasabahnya sebesar Rp106 triliun itu telah menemui titik terang.

Melansri berbagai sumber mengatakan, korban keseluruhan yang mengalami kerugian sebesar Rp106 triliun dari kasus pencucian uang yang dilakukan KSP Indosurya menurut Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda (Jampidum) dari Kejagung mengatakan kasus tersebut adalah kerugian terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Dilaporkan Lesty Kejira Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Segera Dipanggil Polisi

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Dirinya juga menambahkan uang sebesar itu merupakan hasil dari total 23 ribu orang yang menjadi korban kasus pencucian uang dari KSP Indosurya.

“(Total) Korbannya, biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” ucapnya.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Dipenjara 15 Tahun Atas Laporan Dugaaan KDRT dari Lesti Kejora

Tidak sampai disitu, fakta lain terungkap ternyata selama Kejagung mendalami kasus tersebut sempat mengalami kendala, namun pihaknya terus berusaha untuk menyelamatkan uang para korban yang bernilai fantastis.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya (agar) gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” tandasnya.

Baca Juga: Dicekoki Minuman, Anak 14 Tahun di Cilegon Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih di Bawah Umur

Fadil juga meminta bantuan KPK untuk ikut mengawal kasus besar ini.

Dalam persidangan telah dihadirkan dua tersangka yaitu Henry Surya dn Junie Indra, keduanya didakwa melanggar Undang-undang Perbankan dan UU TPPU.

Ada satu tersangka lain yang kini masih buron atau masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Suwito Ayub.***

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X