BANTENRAYA.COM – Saat hendak menyeberang melalui pelabuhan yang dimiliki PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP, tentu wajib mengetahui jenis golongan kendaraan.
Sebab, jenis golongan kendaraan biasanya akan menentukan harga tiket.
Dengan sistem pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, penyeberang dengan kendaraan harus mengetahui jenis golongan kendaraan.
Baca Juga: 500 Peserta Dewan Pengawas Syariah Hadiri Workshop Pra Ijtima Sanawi
Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui kendaraanya termasuk golongan berapa.
Dikutip dari akun instagram ASDP @asdp191 berikut daftar golongan kendaraan yang berlaku menyeberang di pelabuhan ASDP.
1. Golongan I yaitu sepeda.
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Sholat Dhuha Dilaksanakan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
2. Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
3. Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
4. Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
5. Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
6. Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
7. Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
8. Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
9. Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
10. Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
11. Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
12. Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Demikian tadi jeni golongan kendaraan yang berlaku menyeberang di pelabuhan milik ASDP.***
Artikel Terkait
Bacaan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW, Lengkap Dengan Arti dan Latinya
Kode Redem Mobile Legends Spesial Maulid Nabi 29 September 2022, Ada Skin Terbaru Hingga Hadiah Tak Terduga
Catat dan Simpan Jadwalnya dari Sekarang! Ini Daftar Line Up Artis dan Harga Tiket Soundrenaline 2022
10 Ucapan Selamat Hari Jantung Sedunia 2022, Penuh Makna dan Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Simak! 6 Buah ini Paling Cocok Dikomsumsi di Pagi Hingga Siang Hari
13 Link Twibbon Peringatan G30S PKI, Desain Terbaru Cocok jadi Profil Foto di Media Sosial
Dua Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Mundur Saja
Intip Harga Tiket Soundrenaline 2022, Lengkap Dengan Pembelian dan Daftar Line Up