Ada 9 Golongan Kendaraan yang Berlaku Menyeberang di Pelabuhan ASDP, Kendaraan Anda Golongan Berapa?

- Kamis, 29 September 2022 | 09:36 WIB
Antrean kendaraan berbagai golongan di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2022. (Gillang Bantenraya.com)
Antrean kendaraan berbagai golongan di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2022. (Gillang Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM – Saat hendak menyeberang melalui pelabuhan yang dimiliki PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP, tentu wajib mengetahui jenis golongan kendaraan.

Sebab, jenis golongan kendaraan biasanya akan menentukan harga tiket.

Dengan sistem pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, penyeberang dengan kendaraan harus mengetahui jenis golongan kendaraan.

Baca Juga: 500 Peserta Dewan Pengawas Syariah Hadiri Workshop Pra Ijtima Sanawi

Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui kendaraanya termasuk golongan berapa.

Dikutip dari akun instagram ASDP @asdp191 berikut daftar golongan kendaraan yang berlaku menyeberang di pelabuhan ASDP.

1. Golongan I yaitu sepeda.

Baca Juga: Kapan Sebaiknya Sholat Dhuha Dilaksanakan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

2. Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.

3. Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.

4. Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.

5. Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.

6. Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.

7. Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.

8. Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.

9. Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.

10. Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.

11. Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.

12. Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Demikian tadi jeni golongan kendaraan yang berlaku menyeberang di pelabuhan milik ASDP.***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X