BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang memusnahkan ribuan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht di halaman Kantor Kejari, Rabu 28 September 2022.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane.
Helena menerangkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, senjata tajam, telepon genggam, dan air minuman dalam kemasan. Namun barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah dari perkara narkotika.
Baca Juga: Langsung Tinjau Lapangan Kondisi Warga Miskin, Dinsos Siap Fasilitasi Bantuan Untuk Rofiah
"Narkotika perkara yang paling tinggi di Pandeglang. Jadi diharapkan ke depan, bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Untuk mencegah narkoba di lingkungan warga, menurut Helena, Kejari akan turun ke lapangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengedukasi dan memberi penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat perihal bahaya narkoba.
"Ke depan kami akan turun ke lapangan bersama BNN untuk mengedukasi dan penyuluhan demi menanggulangi masalah narkotika," tegasnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari membenarkan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Profil Idham Mase Calon Suami Catherine Wilson, Politikus Anggota DPRD Sidrap Sulsel
"Tercatat barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkoba meliputi sabu seberat 86 gram, ganja 107 gram, inex dengan berat 1,8 gram, hexymer 7.327 butir, tramadol 238 butir, riklona 11 butir, dan obat terlarang jenis aprazolam sebanyak 8 butir," tuturnya.
Selain narkoba, kata dia, barang bukti dari pidana umum lainnya seperti dari kasus pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor juga ikut dimusnahkan. Total pemusnahakan barang bukti itu berasal dari sekitar 80 perkara yang ditangani Kejari sepanjang tahun 2022.
"Ini tindak pidana umum, seperti kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika. Ada baju-baju untuk kasus pencabulan yang barang buktinya tidak dikembalikan, karena bisa menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga. Jadi kita musnahkan," terang Dessy.
Artikel Terkait
Soal Ukom, Walikota Syafrudin: Soal Ini Saya Tidak Intervensi
Jadi Pendamping Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ungkap Telah Lakukan Sejumlah Hal Ini
Sembilan Pasar di Kabupaten Serang Raih Penghargaan Tertib Ukur
Luhut Sebut Presiden Jokowi Restui APBN Digunakan untuk Beli Mobil Listrik Kendaraan Dinas Pejabat
Deretan Drama Park Min Young yang Dikabarkan Pacaran dengan Pengusaha Kaya, Terbaru Love in Contract
Soal Hasil Ujian Kompetensi, Pejabat Pemkot Serang Pasrah
Agar Tidak Terjerumus Narkoba, Siswa SMPN 1 Kramatwatu Kabupaten Serang Dikenalkan Jenis-Jenis Narkoba
Profil Idham Mase Calon Suami Catherine Wilson, Politikus Anggota DPRD Sidrap Sulsel
Langsung Tinjau Lapangan Kondisi Warga Miskin, Dinsos Siap Fasilitasi Bantuan Untuk Rofiah
Yuk disimak.... Berikut Link Pengumuman Rekuitmen Pendamping Lokal Desa