• Jumat, 22 September 2023

6 Syarat Agar Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Walau Masih Bekerja

- Rabu, 28 September 2022 | 13:50 WIB
Persyaratan mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan saat masih kerja (Instagram @indonesiabaik.id)
Persyaratan mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan saat masih kerja (Instagram @indonesiabaik.id)

BANTENTRAYA.COM - Artikel ini menyajikan 6 syarat agar dana BPJS ketenagakerjaan bisa diambil walau masih bekerja.

Jika kamu tertarik untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan, tentu harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan.

Lantas apa saja persyaratan untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan?

Baca Juga: Link Nonton Film Penumpasan G30S PKI Tayang di Trans7 Hari Ini 28 September 2022

Ikuti artikel ini sampai selesai untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar dana BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang diperuntukkan untuk tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah pekerja sudah tidak lagi bekerja atau pensiun.

Baca Juga: Beredar Video Janda Miskin di Gunung Sugih Cilegon, Makan Hanya Dengan Sayur Kelor

Namun ternyata, dana BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan meski masih bekerja.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Baca Juga: Lempar Kode Komar Bakal Kembali di Preman Pensiun 6? Mat Drajat: Insya Allah, Bismillah......

Kemudian pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.

10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X