4. Buku Tabungan
5. Surat keterangan masih aktif bekerja kerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang masih aktif bekerja dalam melakukan pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT).***
Artikel Terkait
Tuntaskan Tunggakan Iuran Rp7,1 Miliar, BP Jamsostek Gandeng Kejari Cilegon
Kolaborasi Kemenko Perekonomian dan BPJAMSOSTEK, Optimalkan Pelaksanaan Program Jamsostek
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan BPJSTKU Jadi Jamsostek Mobile JMO, Data Hilang dan Banyak Fitur yang Error?
Iuran Peserta di Tahun 2022, BP Jamsostek Cilegon Targetkan Rp154 Miliar
Kualitas Aplikasi JMO Jamsostek Ketenagakerjaan Makin Buruk, Pengguna Hujani Rating Bintang Satu