Walaupun pekerja masih aktif bekerja, tetepa dibolehkan asalkan ada syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
Seperti yang tertulis pada PP 60 Tahun 2015, bahwa Dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih aktif bekerja.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 28 Malam Ini Resmi Full HD Gratis: Perang Dimulaiii....!!!!
Dilansir dari akun Instagram Indonesia.id, ini aturan dan syarat yang harus dilengkapi:
1. Pencairan Dana JHT hanya bisa dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain
Baca Juga: Hati-hati! Pajak STNK Kendaraan Bisa Terhapus Gara-gara Hal Ini
3. Masa menjadi peserta minimal 10 Tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat masih aktif sebagai pekerja.
Dokumen yang harus disiapkan dalam pencairan dana JHT terbagi dua, dokumen untuk klaim, 30 persen dan dokumen untuk klaim 10 persen.
Dokumen klaim 30 persen untuk kepemilikan rumah.
1. Kartu peserta BP Jamsostek
Baca Juga: Sinopsis Film G30S PKI yang Tayang Malam Ini di ANTV: Pembunuhan Enam Jenderal Angkatan Darat
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Artikel Terkait
Tuntaskan Tunggakan Iuran Rp7,1 Miliar, BP Jamsostek Gandeng Kejari Cilegon
Kolaborasi Kemenko Perekonomian dan BPJAMSOSTEK, Optimalkan Pelaksanaan Program Jamsostek
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan BPJSTKU Jadi Jamsostek Mobile JMO, Data Hilang dan Banyak Fitur yang Error?
Iuran Peserta di Tahun 2022, BP Jamsostek Cilegon Targetkan Rp154 Miliar
Kualitas Aplikasi JMO Jamsostek Ketenagakerjaan Makin Buruk, Pengguna Hujani Rating Bintang Satu