BP Jamsostek Bisa Dicairkan Pekerja Saat Masih Aktif Bekerja? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Selasa, 27 September 2022 | 19:14 WIB
Berikut syarat untuk cairkan BP Jamsostek (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Berikut syarat untuk cairkan BP Jamsostek (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

 

BANTENRAYA.COM - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dipercaya sebagai penyediaan data pekerja untuk menentukan para calon penerima BSU.

Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bahwa sebanyak 7,5 juta yang sudah diserahkan ke Kemnaker.

Dari jumlah tersebut terbagi dua tahap, untuk tahap pertama sebanyak 5.099.915, dan tahap kedua sebanyak 2.406.915, data tersebut diserahkan ke Kemnaker.

Baca Juga: Soroti Politisasi SARA, Bawaslu dan Ormas Islam di Banten Gaungkan 6 Poin Penting Sambut Pemilu 2024

Data yang sudah di serahkan ke Kemnaker, akan ada screening ulang data terhadap bantuan Pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan lain-lain. 

Mengutip akun resmi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui Kanal resmi BP JAMSOSTEK.

“Untuk mempercepat proses ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kanal pengumpulan data hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan atau biasa disebut SIPP,” jelas Oni dilansir dari akun resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Nonton Film G30S PKI, Tayang Malam Ini di ANTV, Full HD dan Resmi: Kudeta dan Pembantaian 6 Jenderal

Tambahnya Oni mengatakan bahwa BSU merupakan salah satu reward Pemerintah kepada Perusahaan yang terib mendaftarakan data pekerjanya keprogram Jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Banyak para pekerja yang bertanya apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa diacirkan saat masih kerja atau menunggu pensiun baru bisa dicairkan.

Pekerja jangan khawatir, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa dicairkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Simak di Sini! Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 28 Malam Ini, Legal dan Full HD, Lengkap dengan Sinopsis

BPJS atau BP Jamsostek dapat dicairakan oleh pekerja untuk saldo Jaminan Hari Tua atau biasa disebut dengan JHT.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X