• Rabu, 27 September 2023

Dialog Publik Kemenkumham dan Untirta RUU KUHP, 14 Isu Strategis Jadi Sorotan

- Selasa, 27 September 2022 | 16:01 WIB
RRektor Untirta Fatah Sulaiman (dua dari kiri) saat menghadiri sosialisasi RUU KUHP di Auditorium FEB Untirta. (Satibi/Bantenraya.com)
RRektor Untirta Fatah Sulaiman (dua dari kiri) saat menghadiri sosialisasi RUU KUHP di Auditorium FEB Untirta. (Satibi/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersama dengan Untirta, melaksanakan dialog publik terkait Rancangan Undang-undang atau RUU KUHP.

Kegiatan dialog publik terkait RUU KHUP dihadiri oleh Wakil Menteri Kemenkum HAM Eddy O.S. Hisriej, dilaksanakan di Auditorium Lantai IV, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta.

Hadir di acara pembahasan RUU KUHP Moch Tranggono, Sekda Provinsi Banten, Rektor Untirta Fatah Sulaiman dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

Baca Juga: Malam ini! Link Streaming Indonesia Vs Curacao FIFA Matchday

Dalam sambutannya, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online dengan dihadiri oleh seribu peserta yang ikut secara daring se-Indonesia. 

Ia menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan semua pihak, menjadikan Untirta sebagai tuan rumah dalam kegiatan yang dinilai penting dalam pembahasan RUU KUHP.

“Tentu bagi insan pendidikan tinggi sangat haus sekali tentang hukum. Ini juga merupakan rangkaian Dies Natalis Untirta yang ke-41 yang acara puncaknya nanti akan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2022,” katanya.

Baca Juga: Bocoran Cerita Preman Pensiun 6 Episode 28 Malam Ini: Mantan Anak Buah Kang Mus Kembali, Siap Ikut Perang?

Ucapan terimakasih juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Tejo Harwanto kepada Untirta, yang telah memfasilitasi kegiatan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif atas maksud dan tujuan prinsip atas isi RUU KUHP.

”Pada 2019 ditunda pembahasannya karena ada 12 isu krusial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah membuka ruang dialog dengan mengudang, serta menerima masukkan," ungkapnya.

Baca Juga: HIV AIDS Cilegon Meningkat Dua Kali Lipat, Dinkes Kejar Tayang Pengetesan

"Masukkan dari akademisi, praktisi hukum, ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat dan yang lainnya untuk menghimpun dari berbagai pihak yang menaruh perhatian kepada RUU KUHP ini,” ujarnya. 

Di lokasi yang sama, Sekda Banten Moch. Tranggono mengatakan, naskah akademik RUU KUHP memfokuskan kepada tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.

Masing-masing merupakan sub-sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X