• Kamis, 21 September 2023

Bikin Resah Warga, DPRD Kabupaten Serang Bakal Bertindak Panggil Penambang di Gunung Pinang

- Senin, 26 September 2022 | 21:15 WIB
Warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin, Kabupaten Serang memprotes aktivitas penambangan galian C di sekitar Gunung Pinang, Minggu 25 September 2022. DPRD Kabupaten Serang akan melakukan pemanggilan terhadap para penambang. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)
Warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin, Kabupaten Serang memprotes aktivitas penambangan galian C di sekitar Gunung Pinang, Minggu 25 September 2022. DPRD Kabupaten Serang akan melakukan pemanggilan terhadap para penambang. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - DPRD Kabupaten Serang akan panggil para pengusaha tambang di sekitar Gunung Pinang, Desa Sukadalem, Kabupaten Serang.

Rencana pemanggilan dilakukan DPRD Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut atas adanya aksi warga Sukadalem yang memprotes penambangan di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengusaha tambang galian C di sekitar Gunung Pinang untuk menanyakan masalah perizinan.

Baca Juga: Baru Tamat, Tapi Anime Ao Ashi Season 2 Akan Segera Rilis Akhir Tahun ini? Cek Faktanya di Sini

"Kalau kita di Komisi I akan menyikapi dari sisi perizinannya," ujar Aep, Senin 26 September 2022.

Sedangkan, terkait dengan dampak lingkungan yang dikeluahkan warga menjadi kewenangan Komisi IV DPRD untuk melakukan pengawasannya.

"Tapi kalau memang pengusaha galian C di sekitar Gunung Pinang itu tidak mengantongi izin sebaiknya dihentikan dulu. Secepatnya kita panggil penambangnya," katanya.

Baca Juga: Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkot Serang Proyeksikan 31 Persen APBD 2023 untuk Pembiayaannya

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman menjelaskan, Pemkab Serang tidak menindak tegas aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki kewenangan.

Pasalnya, kewenangan penerbitan perizinan tambang sejak tahun 2016 sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Tapi kalau memang merugikan lingkungan harus ditinjau ulang perizinannya kalau memang ada izinnya, tapi kalau enggak ada ya harus dihentikan," ungkapnya.

Baca Juga: Ingin Wajah Muncul di Preman Pensiun 6 Jadi Extras atau Figuran? Bos Remon Beri Tahu Caranya

"Yang jelas warga tidak boleh dirugikan dengan adanya penambangan galian C di sana," katanya.

Politikus Golkar itu meminta agar kewenangan pemberian izin penambangan dikembalikan lagi ke kabupaten agar Pemkab Serang memiliki keleluasaan menindak dan menertibkan penambangan yang ilegal dan merugikan warga.

"Kalau izinnya dikeluarkan provinsi kita melakukan pengawasan jadinya tidak efektif dan mandul," paparnya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X