Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bikin KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA

- Minggu, 25 September 2022 | 20:09 WIB
Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati membuka peluang KPK untuk periksa Ketua MA (PMJ News)
Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati membuka peluang KPK untuk periksa Ketua MA (PMJ News)

 

BANTENRAYA.COM – Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangaka, tetapi sekarang dari KPK membuka peluang periksa Ketua Mahkamah Agung (MA).

KPK melakukan buka peluang periksa tidak hanya Ketua MA HM Syarifuddin saja tetapi hakim agung yang lain akan ikut serta dimintai keterangan.

Maksud dari KPK buka peluang periksa Ketua MA dan hakim agung yang lain untuk menggali bukti sejauh mana tersangka Sudrajad Dimyati melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sering Konsumsi Minuman Manis? Waspasa Ini Bahaya yang Mengintai Wanita dan Cara Mengatasinya

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News Minggu, 25 September 2022.

Kebutuhan saksi sangat diperlukan demi mempermudah penyelidikan, menurut Ali barang siapa yang mengetahui perkara tersebut pasti nanti akan dimintai keterangan guna membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

Baca Juga: Cilegon League, KMJR Juara Grup B, 3 Tim Temani ke Babak 8 Besar

Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati beberapa hari yang lalu telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di gedung MA. KPK juga melakukan penangkapan di wilayah Semarang.

Banyak pejabat penting yang terlibat dalam kasus korupsi diwilayah MA, mayoritas mereka berpangkat PNS.

Diketahui bahwa Hakim Agung non aktif telah menerima suap sebesar Rp800 juta terkait kasus pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Posisi Rawan di Zona Degradasi, Perserang Canangkan Misi Jauhi Zona Degradasi

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X