BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap gratifikasi perizinan senilai Rp 1 miliar.
Tidak hanya selesai dalam perkara gratifikasi saja, KPK RI juga tegas menyatakan jika masih ada kasus lainnya, sehingga rekening di bank senilai Rp71 miliar milik Lukas Enembe diblokir.
Bahkan, berdasarkan penelusuran Lukas Enembe juga melakukan investasi di Kasiona yang ada di Singapura.
Baca Juga: Sudah Berakhir! ini Rangkuman 4 Konflik di Serigala Terakhir Season 2
Saat ini KPK masih terus mengembangkan dan mencari bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Untuk itu, Lukas Enembe harus menjelaskan dari mana aliran uang sebesar Rp71 miliar yang ada di rekening dirinya dan kasino tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari Youtube KPK pada Rabu 21 September 2022, dikatakan Deputi Penindakan KPK RI Karyoto, berdasarkan penelusuran PPATK pihaknya sudah memblokir rekening Lukas Enembe yang memiliki nilai Rp71 miliar tersebut.
“Penanganan hukum di Papua ini agak berbeda dengan biasanya. Tersangka LE dianggap korupsi Rp1 miliar dan itu diawal dan pengambangannya sangat banyak sekali," katanya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Anak SMA Bully Kaum Disabilitas dengan Sadis, Ridwan Kamil Angkat Bicara
"Lalu sudah ada pemblokiran senilai Rp71 miliar atas berbagai jasa perbankkan dan asuransi, dan ini sedang didalami tindak pidana pokoknya apa, apakah suap pengadaan barang dan jasa atau lainnya,” ujarnya saat konferensi pers.
“Itu cara yang cukup unik dan tidak biasa yang disampaikan PPATK," ucapnya.
"Bahkan, sebagai fasilitator di Singapura itu sudah ada dan akan dipanggil sebagai saksi, apakah terlibat aktif atau pasif dalam menyamarkan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Harga Sembako Normal Namun Sepi Pembeli
Saat ini jelas Karyoto, proses hukum tengah berjalan. Bahkan KPK RI sudah melayangkan surat kepada Enembe untuk datang dan memberikan keterangan jika memang aliran dari rekening tersebut bukan dari kasus kejahatan dirinya.
“Masalah pemanggilan LE baru satu kali sebagai tersangka, pada pekan ini akan ada pemanggilan untuk minggu (pekan) berikutnya datang. Ini melanjutkan proses yang sudah dilakukan,” katanya.
Artikel Terkait
Profil Chico Aura Dwi Wardoyo Pebulutangkis Asal Papua yang Juara di Malaysia Masters 2022
Situasi Mencengkam TNI Hujani Peluru Ke KBB Papua dari Atas Gunung
Inilah Profil Kuala Kencana Distrik Modern di Timika Papua, yang Bukan Tempat Wisata
Jikalau Harga BBM Batal Naik, Bansos Ikutan Batal Cair? Padahal di Papua Sudah Dibagikan
Kembali Perhatikan Timur, Jokowi Meluncurkan Papua Football Academy
Bikin Mewek! Kisah Seorang Ibu di Papua yang Jalan Kaki Selama 5 Hari Demi Hadiri Wisuda Anaknya
Kurang dari Sejam, Mamberamo Tengah Papua Diguncang 4 Kali Gempa Bumi 5,5 hingga 6,2 Magnitudo
Sempat Ditunda 2 Kali, Segini Kenaikan Tarif Ojol di Jawa hingga Papua yang Berlaku Mulai September Ini