BANTENRAYA.COM – Tindak pidana narkoba kembali terjadi, kali ini datang dari Kepulauan Riau.
Polda Riau telah berhasil mengamankan pelaku, sabu, ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
Jajaran polisi Riau mengamankan pelaku sejumlah 16 orang dengan barang bukti 203 Kg sabu dan 404.491 butir ekstasi.
Baca Juga: Link Nonton Sinetron Preman Pensiun 6 Episode 24 Full HD, Bang Edi Kecolongan ada Kelompok lain
Penangkapan pelaku dengan dibarengi barang bukti sebesar ratusan ribu membuat torehan prestasi dalam kesatuan Polda Riau karena mereka berhasil bertindak dalam kurang dari sepekan di tiga lokasi yang berbeda.
Mengutip dari PMJ News, dalam konferensi pers Senin, 19 September 2022 yang dihadiri Irjen Moh Iqbal selaku Kapolda riau, ada pula Kombes Sunarto sebagai Kabid Humas Polda Riau dengan didampingi Kombes Yos Guntur selaku Direktur Reserse Narkona hadir pula AKBP Nadang Lirama selaku Wadir Resnarkoba serta Kapolres Dumai yaitu AKBP Nurhadi.
“Kasus pertama pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari dijalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) didalam karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya.
Penangkapan para pelaku narkoba tersebut berdasar dari laporan masyarakat yang akan terjadi proses masuknya barang haram tersebut.
“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaigus barang bukti narkotika (100 kg sabu & 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” terang Narto panggilan akrabnya.
pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah RON (36 tahun), JER (29 tahun), YUL (29 tahun) dan BON (28 tahun).
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku yang berada disebuah hotel yaitu FAU (25 tahun) bersama JER (29 tahun) dan TAU.
Tidak hanya barang bukti nakoba saja, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu 2 unit Avanza hitam, 2 unit KLX, ponsel sebanyak 16 buah dan uang senilai Rp42,9 juta.
Artikel Terkait
Penjaga Tambak Ikan Nyambi Bisnis Sabu
Dari Bandar Kecil, Polda Tangkap Jaringan Narkoba Internasional Dengan BB 43 Kilogram sabu dan 496 Ekstasi
Hasil Pengungkapan 43 Kilogram Sabu dan 496 Butir Ekstasi, Anak dan Istri Muda Tampung Uang Narkoba Rp1 miliar
Kakek Asal Aceh Selundupkan 2 Kilogram Sabu
Kedapatan Bawa Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Polisi Bekuk Pengguna Sabu yang Sedang Nongkrong