Sudah Cair! Cara Cek Penerima BSU Lewat Kemnaker.go.id dan Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Sabtu, 17 September 2022 | 18:04 WIB
Apakah Anda tersaftar sebagai penerima BSU? Silakan cari tahu mellaui cata cek penerima melalui laman Kemanker dan BPJS Ketenagakerjaan. (Pixabay/Anggi Dharma Prasetya)
Apakah Anda tersaftar sebagai penerima BSU? Silakan cari tahu mellaui cata cek penerima melalui laman Kemanker dan BPJS Ketenagakerjaan. (Pixabay/Anggi Dharma Prasetya)

BANTENRAYA.COM - Penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 masih terus berlangsung.

Masyarakat kini sudah bisa menerima BSU bagi yang masuk dalam pencairan tahap pertama dan seterusnya yang telah dimulai sejak 12 September lalu. 

Program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. 

Baca Juga: Selain Big Mouth, Deretan Drama Lee Jong Suk Ini Tak Kalah Keren Bisa Menjadi Rekomendasi untuk Ditonton

Salah satunya, penerima harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022 sampai sekarang dan belm ditentukan batas penerimaan.

Adapun cara cek penerima BSU 2022, Anda dapat melakukan pengecekan secara online laman kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara cek penerima BSU 2022 secara online Pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut: 

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 18 September 2022, Dapatkan Skin Terbaru dan Item Menarik Lainnya

1 .Cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 via kemnaker.go.id

2. Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, Anda harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif. 

3. Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, sebagai berikut: Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

Baca Juga: TAMAT! Link Nonton Todays Webtoon Episode 16 Sub Indo, Full HD Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram

4. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi. 

5. Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: 

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X