Tetapkan 3 Tersangka Pungli Kios Pasar Padarincang, Polda Banten Masih Rahasiakan Identitas

- Kamis, 15 September 2022 | 20:14 WIB
Kondisi lapak pedagang di Pasar Padarincang beberapa waktu lalu. Kini Polda Banten telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pungli di pasar tersebut. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Kondisi lapak pedagang di Pasar Padarincang beberapa waktu lalu. Kini Polda Banten telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pungli di pasar tersebut. (Dokumentasi Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Polda Banten telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jasa sewa kios ratusan pedagang di Pasar Padarincang Baru Kabupaten Serang sebesar Rp3 juta per pedagang.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono mengatakan jika pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

Meski dmeikian, dirinya tidak secara detail mengungkap identitas dan jabatan para tersangka kasus dugaan pungli Pasar Padarincang Baru.

Baca Juga: Tips Bermedia Sosial yang Aman dan Beradab, Hindari Menghina dan Mengumpat

"BH, PG dan T (Identitas tersangka-red)," katanya singkat, Rabu 14 September 2022.

Doni menjelaskan penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.

"Kami mulai melakukan penyelidikan bulan Mei 2022. Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli ini," jelasnya.

Baca Juga: Minggu ini Tamat! Update Jadwal Tayang Big Mouth Episode 15 dan 16 Sub Indo di Disney Plus Hotstar

Dony menambahkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang.

Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.

"Perkios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta. Ada ratusan kios disana. Yang melakukan pungutan belum dapat saya sampaikan," tambahnya.

Baca Juga: Link Ujian Gak Ada Akhlak Google Form, Ketahui Skor Akhlak Kalian dan Bagikan ke Teman Dekat

Lebih lanjut, Dony mengungkapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti.

"Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang," ungkapnya.

Dony menambahkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X