BANTENRAYA.COM - Polda Banten telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jasa sewa kios ratusan pedagang di Pasar Padarincang Baru Kabupaten Serang sebesar Rp3 juta per pedagang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono mengatakan jika pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.
Meski dmeikian, dirinya tidak secara detail mengungkap identitas dan jabatan para tersangka kasus dugaan pungli Pasar Padarincang Baru.
Baca Juga: Tips Bermedia Sosial yang Aman dan Beradab, Hindari Menghina dan Mengumpat
"BH, PG dan T (Identitas tersangka-red)," katanya singkat, Rabu 14 September 2022.
Doni menjelaskan penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.
"Kami mulai melakukan penyelidikan bulan Mei 2022. Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli ini," jelasnya.
Baca Juga: Minggu ini Tamat! Update Jadwal Tayang Big Mouth Episode 15 dan 16 Sub Indo di Disney Plus Hotstar
Dony menambahkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang.
Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.
"Perkios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta. Ada ratusan kios disana. Yang melakukan pungutan belum dapat saya sampaikan," tambahnya.
Baca Juga: Link Ujian Gak Ada Akhlak Google Form, Ketahui Skor Akhlak Kalian dan Bagikan ke Teman Dekat
Lebih lanjut, Dony mengungkapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti.
"Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang," ungkapnya.
Dony menambahkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait.
Artikel Terkait
Bank Keliling Marak, BPR Serang Buka Pelayanan di Pasar Padarincang
Viral Mahasiswa Unsrat Kritik Kampusnya saat Wisuda Karena Diduga Banyak Pungli
MAN 1 Kota Serang Bantah Ada Pungli PPDB Online, Sebut Informasi Itu Sebagai Fitnah
Terbukti Lakukan Pungli, Tunjangan Kinerja 2 ASN Pemkot Serang Dipotong Selama 12 Bulan
Pungli Pengurusan SHM, Kasi BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara
Marak Pungli, Pemkot Serang Bentuk Tim Sapu Bersih Pungli
Tertangkap! Pelaku Pungli PTSL Ternyata Kepala Desa Cibuntu Kabupaten Bekasi
Berani Lakukan Pungli, Bupati Serang Janji Akan Non Jobkan Pejabat Disdukcapil