Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Cek Syaratnya Disini

- Kamis, 15 September 2022 | 10:46 WIB
Informasi rekturmen Panwaslu Kecamatan (dok bawaslupandeglang)
Informasi rekturmen Panwaslu Kecamatan (dok bawaslupandeglang)

BANTENRAYA.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Dilansir dai laman pandeglangkab.bawaslu.go.id, pendaftaran ini akan dimulai pada 21 – 27 September 2022.

Syarat mendaftar Panwaslu Kecamatan bisa disimak dibawah artikel ini.

Baca Juga: Profil dan Instagram Muhammad Said Fikriansyah yang Sebut Identitas dari Hacker Bjorka

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Profil Hokky Caraka, Remaja asal Gunungkidul Pencetak Hattrick ke Gawang Timor Leste

- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP)Elektronik;

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai-politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:49 WIB
X