Dua Pekan Harga BBM Naik, Pemkot Serang Belum Putuskan Tarif Angkot

- Rabu, 14 September 2022 | 19:40 WIB
Angkot di Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Angkot di Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memutuskan penyesuaian tarif angkot dalam Kota Serang yang baru.

Padahal, harga bahan bakar minyak atau BBM sudah naik naik sejak, Sabtu 3 September 2022 lalu.

Imbasnya, ada beberapa sopir angkot dalam Kota Serang menaikkan tarif ongkos angkot secara sepihak.

Baca Juga: Pesan Gus Yusuf dari kasus Eko Kuntadhi yang hina Ning Imaz: segera minta maaf, jangan berlarut-larut

Menanggapi hal ini, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya belum memutuskan penyesuaian tarif angkot dalam Kota Serang yang baru.

Meski begitu, kata dia, tarif angkot dalam Kota Serang yang baru akan menyesuaikan tarif, karena harga BBM sudah naik.

"Belum. Tentunya menyesuaikan. Nanti ada surat keputusan dari Kemenhub. Kemudian dilanjutkan keputusan dari Dishub Kota Serang," ujar Syafrudin, ditemui usai pelantikan pengurus DPW Aspedi Banten di Kebon Kubil, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Profil Ning Imaz Fatimatuz Zahra Lirboyo, Pendakwah yang Dihina oleh Eko Kuntadhi

Menurut Syafrudin, untuk penyesuaian tarif angkot dalam Kota Serang harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

"Jadi tidak semena-mena kita menaikkan, akan tetapi memang harus ada aturan yng harus kita pakai," jelas dia.

"Jarak sekian berapa naiknya. Jadi tidak harus seenaknya sendiri. Kita menunggu sampai hari ini belum," ucapnya.

Baca Juga: Pengakuan Eko Kuntadhi terkait hinaan kepada Ning Imaz: saya sadar ada yang...

Syafrudin berharap penyesuaian tarif angkot dalam Kota Serang yang baru segera diumumkan dan resmikan, karena harga BBM subsidi sudah naik hampir dua pekan.

Selain itu masyarakat penumpang pun tidak ragu lagi untuk membayar ongkos angkotnya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X