BANTENRAYA.COM - Pengadilan Negeri atau PN Serang, menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin dalam kasus kredit Bank Banten.
Rasyid Samsudin ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, jika majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa kasus Bank Banten Rasyid Samsudin.
Baca Juga: Situs Kemnaker Tak Dapat Diakses Hingga Kini, Takut Diretas Hacker Bjorka?
"Perkara permohonan Praperadilan gugur," katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 13 September 2022.
Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Ambil Pusing Data Pribadi Dibocorkan Hacker Bjorka, Warganet Bingung
"Perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Rasyid Samsudin dengan No Reg Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan," tambahnya.
Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menetapkan mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.
Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV.
Ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi. ***
Artikel Terkait
Asyik... Pemprov Banten dan Bank Banten Hapus Denda Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor
Forum CSR dan Bank Banten Disengketakan ke Komisi Informasi Banten
Kejati Sita Aset Agunan Kasus Bank Banten Berupa Tanah Seluas 133 Meter di Jakarta Pusat
Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktit Bank Banten, Kejati Kembali Sita Lahan dan Rumah Mewah Direktur PT HMN
Janji Jangan Kaget Ya, Kerugian Negara Bank Banten dari Hasil Audit Tembus Rp186 Miliar
Kejati Banten Kasak Kusuk Telusuri Kredit Macet Sebesar Rp364 Miliar di 862 Debitur Bank Banten
Wow... Denda dan Bunga Kredit PT HMN ke Bank Banten Mencapai Rp161 Miliar
BLT BBM Pemprov Banten Disalurkan Lewat Bank Banten, Dirut Tegaskan Siap Berikan Segalanya