BANTENRAYA.COM - Mantan napi koruptor atau maling uang rakyat nampaknya masih mendapatkan angin segar dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
Namun, keikutsertaan mantan napi koruptor tersebut dikhususkan dengan adanya aturan tambahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut misalnya sang napi koruptor harus menyampaikan pengumuman kepada publik jika dirinya pernah mendapatkan hukuman karena telah melakukan korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi
Hal itu membuat para politisi dan mantan kepala daerah yang pernah dijerat kasus korupsi kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.
Mereka masih bisa berkesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.
Bahkan, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Big Mouth Episode 14 Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang
Dikutip Bantenraya.com dari pada Sabtu 10 September 2022, aturan tersebut termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.
Dipasal tersebut, membahas soal persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu,
Dalam situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:
Baca Juga: Profil Isye Sumarni Pemeran Emak di Preman Pensiun 6, Bukan Sosok Sembarangan yang Ternyata.......
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.
Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.
Artikel Terkait
4 Srikandi Napi Korupsi yang Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ada Mantan Gubernur Banten hingga Jaksa Pinangki
Anggota DPR RI Dukung Kejaksaan Negeri, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI Pandeglang
Selain Atut dan Wawan, Ternyata Ada 23 Napi Korupsi Bebas
Tirto Ajak Publik Kawal Kasus Korupsi
Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang
Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang Motifnya Diduga Mengatasnamakan Nasabah
PNS Saksi Korupsi di Semarang Diduga Dibunuh dan Dibakar
Profil Iwan Budi, PNS Saksi Korupsi yang Dibunuh dan Hilang Kepalanya