Mantan Kepala Daerah dan Politisi Napi Koruptor Masih Bisa Nyalon jadi Anggota DPR di Pileg 2024, Asal.....

- Sabtu, 10 September 2022 | 19:28 WIB
Ilustrasi Pemilu. Mantan kepala daerah dan politikus yang pernah jadi napi koruptor maish bisa mencalonkan diri jadi anggota DPR pada Pileg 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi Pemilu. Mantan kepala daerah dan politikus yang pernah jadi napi koruptor maish bisa mencalonkan diri jadi anggota DPR pada Pileg 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)

BANTENRAYA.COM - Mantan napi koruptor atau maling uang rakyat nampaknya masih mendapatkan angin segar dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024.

Namun, keikutsertaan mantan napi koruptor tersebut dikhususkan dengan adanya aturan tambahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut misalnya sang napi koruptor harus menyampaikan pengumuman kepada publik jika dirinya pernah mendapatkan hukuman karena telah melakukan korupsi.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi

Hal itu membuat para politisi dan mantan kepala daerah yang pernah dijerat kasus korupsi kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.

Mereka masih bisa  berkesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Bahkan, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Big Mouth Episode 14 Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang

Dikutip Bantenraya.com dari  pada Sabtu 10 September 2022, aturan tersebut termaktub dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Dipasal tersebut, membahas soal persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu,

Dalam situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

Baca Juga: Profil Isye Sumarni Pemeran Emak di Preman Pensiun 6, Bukan Sosok Sembarangan yang Ternyata.......

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X