• Sabtu, 30 September 2023

Siap-siap Cek Rekening, Begini Cara Menerima BSU Subsidi Upah

- Sabtu, 10 September 2022 | 14:20 WIB
Cara cek penerima BSU Upah 2022 (Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan)
Cara cek penerima BSU Upah 2022 (Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan)

BANTENRAYA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BLT gaji) tahun ini bakal cair kembali dengan syarat yang telah ditentukan.

Untuk prosesnya sendiri cukup mudah sesuai dengan kriteria Permenaker BSU Subsidi, dikutip Bantenraya.com dari kanel youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pencairan tahap satu ini akan diberikan kepada sekitar 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta 10 September 2022 Lengkap Dengan Sinopsis

"Mudah-mudahan Senin esok sudah di rekening penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

" Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" ujarnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU subsidi upah 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi Naik! Daftar Kenaikan Tarif Ojol atau Ojek Online Per 10 September 2022

Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.

Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU subsidi upah 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.

Baca Juga: Inilah Daftar Finalis Miss Indonesia 2022, Terdapat 37 Peserta yang Akan Bersaing

Dikutip Banenraya.com dari bsu.kemnaker.go.id pada Sabtu 10 September 2022, Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Apa saja syaratnya ?

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X