• Jumat, 22 September 2023

Demo Penolakan Harga BBM Ricuh Kenapa Mahasiswa Ditangkap? Begini Pejelasannya

- Kamis, 8 September 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi. Demo mahasiswa tolak kenaikan harga BBM (Pixabay/A-Digit)
Ilustrasi. Demo mahasiswa tolak kenaikan harga BBM (Pixabay/A-Digit)

BANTENRAYA.COM – Gejolak masa para pendemo semakin meningakat akbita harga BBM Subsidi resmi naik pada tanggal 3 September 2022.

Peresmian kenaikan harga BBM tersebut membuat publik merasa keberatan atas kejadian kenaikan harga.

Pasalnya kenaikan harga BBM Subsidi tersebut membuat pihak laian merasakan kesulitan seperti ojol dan angkutan umun.

Baca Juga: Ratusan Massa Aksi Blokir Simpang 4 Ciceri, Tolak Kenaikan Harga BBM yang Mencekik Leher Rakyat

Masa para pendemo berfikir keputusan Pemerintah itu sebelah pihak lantaran Pemerintah tidak memikir dampak yang terjadi.

Akhirnya para pendemo membuat kecaman terhadap pemerintah, jika kenaikan harga BBM tidak diturunkan akan terjadi demo besar-besaran diberbagai wilayah se Indonesi.

Seperti diketahui kemarin aksi demo anarkis telah terjadi dimana-mana dan mengakibatkan kerugian didua belah pihak sebut saja kepolisian dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Gratis! Link Ujian Bucin Docs Google Form 2022 Lengkap dengan Cara Main, Tren Yang Viral di TikTok

Namun kenapa mahasiswa ditangkap padahal meraka hanya menyuarakan suara masyarakat sekitar akibat dampak kenaikan harga BBM ?

Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, Berawal dari kejadian yang disebutkan tadi diatas kenapa mahasiswa ditangkapa dan dikenakan sangsi.

Akhirnya kabar tersebut mebuat para pendemo berfikir kalau kejadian tersebut membuat luka-luka Polis.

Baca Juga: Masih Pelajar, Muda Mudi Ini Diduga Lakukan Hal Mesum di Toilet

Polisi tidak terima jika aksi pendemo membuat anarkis dan tidak tertib, makanya Polis menangkap para mahasiswa yang anarkis dan tidak tertib .

Seperti diketahui ketika aksi itu harus tertib dan dimana aturan aksi demo sudah diberlakukan sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X